ANALISIS KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors
  • Cecilia Meilani Hasan

    Universitas Bung Karno
    Author
  • Yoel Ferdiansyah

    Universitas Bung Karno
    Author
  • Hudi Yusuf

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
UU TPKS, KUHP Baru, kekerasan seksual, kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan korban., Sexual Violence Law, New Criminal Code, legal certainty, substantive justice, victim protection, gender justice. certainty and substantive justice. A criminal law reform that is victim-oriented and gender-just is essential for developing a humane and civilized legal system in Indonesia.
Abstract

Penelitian ini menganalisis secara kritis implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dalam konteks perlindungan korban dan penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah sinkronisasi norma, asas kepastian hukum, dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS membawa paradigma baru yang berorientasi pada korban dan memperkenalkan bentuk perlindungan hukum komprehensif seperti restitusi, rehabilitasi, dan pengakuan alat bukti modern, implementasinya masih menghadapi kendala struktural, seperti minimnya pemahaman aparat penegak hukum, koordinasi antarlembaga yang lemah, dan budaya patriarki yang mengakar. Di sisi lain, KUHP Baru berupaya mengintegrasikan asas keseimbangan dan keadilan sosial, namun masih menyisakan tumpang tindih dengan UU TPKS serta bias moralitas yang berpotensi mengurangi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Kajian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara UU TPKS dan KUHP Baru agar kepastian hukum dan keadilan substantif dapat terwujud secara seimbang. Reformasi hukum pidana yang berperspektif korban dan berkeadilan gender menjadi prasyarat penting dalam membangun sistem hukum yang manusiawi dan berkeadaban di Indonesia.

This study critically analyzes the implementation of Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) and Law Number 1 of 2023 on the Indonesian Criminal Code (New KUHP) in the context of victim protection and law enforcement in Indonesia. The research employs a normative juridical approach by examining the synchronization of legal norms, legal certainty, and substantive justice. The findings indicate that although the UU TPKS introduces a new victim-centered paradigm and comprehensive forms of legal protection—such as restitution, rehabilitation, and recognition of modern evidentiary methods—its implementation still faces structural obstacles, including limited understanding among law enforcers, weak interagency coordination, and entrenched patriarchal culture. Meanwhile, the New KUHP seeks to incorporate principles of balance and social justice but leaves overlapping provisions with the UU TPKS and moral biases that may undermine victim protection. This study emphasizes the necessity of harmonizing the UU TPKS and the New KUHP to achieve both legal. 

References

Abdullah, Irwan. Kekerasan terhadap Perempuan: Politik, Hukum, dan Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 3.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2018.

Puspasari, Dewi Ayu. “Keadilan Substantif dalam Penegakan Hukum Kekerasan Seksual di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. 2 (2023).

Satrio, Joko. Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

Wahyudi, Setyo. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Penegakan Hukum.” Jurnal Lex Crimen 12, no. 4 (2023).

Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Negara Hukum, 14(2).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal USRAH STAI Miftahul Ulum Probolinggo, "Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan", dapat diakses di: [jurnal.staim-probolinggo.ac.id/USRAH/article/download/1427/1121].

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, "Perbandingan Tindak Pidana Seksual Antara UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP", dapat diakses di: [journal.unika.ac.id/index.php/jhpk/article/viewFile/11191/pdf]

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-06
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 561-570. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1181

Similar Articles

11-20 of 765

You may also start an advanced similarity search for this article.