DISSENTING OPINION SEBAGAI ALAT TAWAR SUAP DALAM PERADILAN INDONESIA: ANALISIS ETIK DAN HUKUM PADA KASUS RONALD TANNUR
- Authors
-
-
Septa Nurhaliza
Universitas PamulangAuthor -
Aura Cantika Darmawan
Author -
Alya Ambarwati
Author -
Lia Amelia
Author
-
- Keywords:
- Dissenting opinion, Etik Kehakiman, Pengawasan Peradilan
- Abstract
-
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya sorotan publik terhadap praktik dissenting opinion dalam peradilan Indonesia, khususnya pada perkara Ronald Tannur, yang memunculkan dugaan bahwa pendapat berbeda hakim dapat bergeser dari fungsi idealnya dan justru menjadi celah penyimpangan etik maupun potensi alat tawar dalam dinamika putusan. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana norma etik dan hukum yang mengatur independensi, imparsialitas, serta integritas hakim benar-benar diterapkan dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan studi kepustakaan, yang melibatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum positif dan realitas persidangan. Tujuan utama penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk-bentuk penyimpangan yang muncul dalam penggunaan dissenting opinion, menilai efektivitas sistem pengawasan peradilan, serta memetakan jarak antara Das Sollen dan Das Sein dalam konteks penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan yang nyata antara norma ideal dan praktik di lapangan, terutama terkait transparansi putusan, kualitas argumentasi hakim, dan kelemahan mekanisme pengawasan etik. Temuan ini menegaskan perlunya pembenahan struktural dan peningkatan integritas untuk memastikan dissenting opinion kembali berperan sebagai wujud kebebasan yudisial yang sehat, bukan sebagai ruang kompromi kepentingan.
- References
-
Abraham, Amos H.F. 2007. Katastropi Hukum & Quo Vadis Sistem Politik Peradilan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asfaroni, Asfaroni, Dikeu Antika, Fitriadi Pramono, dan Ricky Mubaroq. 2024. “Penyalahgunaan Wewenang Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019).” Jurnal IKAMAKUM, 4 (1): 1–18. https://doi.org/10.XXXX/ikamakum.v4i1.15517
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer. Malang: UMM Press.
Azhar, Ikhsan. 2022. “Inkonsistensi Penerapan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim.” Veritas et Justitia, 4 (2): 3070–85. https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.3070
Bohalima, Ivan Satriyani. 2023. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg).” Jurnal Panah Hukum, 1 (2): 781–95. https://doi.org/10.57094/jph.v1i2.781
Faqih, Aunur Rohim. 2013. “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 3 (1): 1–12. https://doi.org/10.14421/inright.v3i1.1261
Hadjon, Philipus M. 1990. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Bandung: Alumni.
Irawan, Zahran Abhipraya, dan Tajul Arifin. 2025. “Prinsip Keadilan UU No. 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman dan H.R. Abu Dawud No. 3573.” Journal of Literature Review, 1 (1): 218–26. https://doi.org/10.63822/wxk13t48
Junaidi, Junaidi, Mila Surahmi, Zaimah Zaimah, Martindo Merta, dan Tri Nugroho Akbar. 2022. “Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berkualitas dari Judicial Corruption.” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1 (10): 138–47. https://doi.org/10.59141/comserva.v1i10.138
Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2025. “KY | KEPPH Melekat bagi Hakim di Dalam Maupun di Luar Kedinasan.” Berita KY, 26 Mei 2025. Komisi Yudisial. Diakses 20 November 2025.
Mahmud, Gita, Apripari, dan Fence M. Wantu. 2023. “Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) pada Perkara Korupsi Penyalahgunaan Wewenang.” RechtJiva, 2 (2): 1–15. https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v2n2.2
Noviacahyani, Wahyu, dan Elly Sudarti. 2023. “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3 (3): 1–15. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.23585
Pompe, Sebastian. 2005. The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Ithaca, NY: SEAP Publications.
Pradita, Indra, Hendra Hadi Purna Irawan, dan Hasby Ash Shiddiqi. 2023. “Dinamika Politik Hukum dalam Penegakan Kode Etik Hakim: Menghadapi Tekanan Politik dan Krisis Integritas Peradilan Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (edisi khusus): 1–20. https://doi.org/10.6679/a1vvv840
Safitri, Faradhillah Anjani, Gabriella Liffymeis Yofa Yosevita, dan Haidar Veron. 2025. “Ketika Pengadil Menjadi Tersangka: Analisa Kritis atas Suap Hakim dalam Penanganan Kasus Korupsi Triliunan Rupiah PT Wilmar Group dkk.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14 (9): 1–20. https://doi.org/10.6679/f4xvd522
Simanjuntak, Louis Fernando, Elis Rusmiati, dan Budi Arta Atmaja. 2023. “Dissenting Opinion oleh Hakim dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Wujud Kebebasan Hakim.” Jurnal Mercatoria 16 (1): 91–98. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.8915
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sumawan, I Putu, dan Deli Bunga Saravistha. 2023. “Pengaruh Psikologis Hakim terhadap Ratio Decidendi dalam Perkara Korupsi.” Jurnal Analisis Hukum, 6 (1): 58–67. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4200
Sunaryo, Sidik. 2016. “Cacat Yuridis Putusan Hakim Bersifat Non-Executorical dalam Perkara Korupsi.” Jurnal Yudisial, 3 (3): 210–27. https://doi.org/10.29123/jy.v3i3.210
Suparman, Eman. 2014. “Artikel Kehormatan: Judicial Corruption dan KKN karena Rusaknya Integritas Moral Hakim serta Aparatur Sipil Negara.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2): 1–16. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a1
Susanto, Nur Agus. 2017. “Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Efektivitas Sanksi untuk Kasus Hakim Penerima Suap.” Jurnal Yudisia,l 4 (1): 28–45. https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.201
Syamsudin, M. 2011. “Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dan Judicial Corruption di Indonesia.” Iustum: Jurnal Hukum 18 (eds. Khusus): 127–45.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.
Utami, Tanti Kirana, M. Rendi Aridhayandi, dan Henny Nuraeny. 2023. “Penguatan Integritas Hakim melalui Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Peradilan.” Jurnal Mimbar Justitia, 9 (2): 470–87.
Utami, Tanti Kirana; M. Rendi Aridhayandi; Henny Nuraeny. 2023. “Penguatan Integritas Hakim melalui Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Peradilan.” JMJ: Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9 (2): 470–87.
- Downloads
- Published
- 2025-11-21
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Jeand Monic, Gunardi Lie, TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yosep G. Tefa, Hudi Yusuf, PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTIK PREADILAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Lazarus Katy Kole, PERAN HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Angeli Ramadhani, DEMOKRASI YANG TERTUNDA: DINAMIKA REGRESI DEMOKRASI DI ASIA TENGGARA PASCA PANDEMI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Irpan Pradita, Alhamdi Imran Saputra, EFEKTIVITAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM: STUDI KASUS KORUPSI KUOTA HAJI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zahra Ramadhanty Drajat, Sidi Ahyar Wiraguna, REVITALISASI PRINSIP AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM SIDANG DARING: KAJIAN NORMATIF ATAS PERLINDUNGAN HAK ASASI PIHAK BERPERKARA (MENGANALISIS BAGAIMANA ASAS MENDENGARKAN KEDUA BELAH PIHAK DITERAPKAN DALAM SIDANG VIRTUAL) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agung Gede Dharma Putra Mahendra, Arya Firmansyah, Dian Eka Prastiwi, Pertanggungjawaban Hukum Korporasi Tambang Batubara terhadap Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang di Kalimantan Timur , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shaskia Nabilla Miranda, AKIBAT HUKUM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN PIDANA TAMBAHAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naeshyla Hanuna Wasito, Rahmi Zubaedah, S.H., M.H., KAJIAN HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA: PEMBUKTIAN GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Helingga Rere Anjaswari, Diah Gustiniati Maulani, Budi Rizki Husin, Maya Shafira, Nikmah Rosidah, TINJAUAN KRIMINOLOGI PENYEBAB PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH PRIA DEWASA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Polres Tulang Bawang) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.