TINJAUAN NORMATIF TERHADAP FUNGSI MEDIASI OLEH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Authors
  • M. Bayu Bagir Basil

    Universitas Bengkulu
    Author
  • M. Micola Valito

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Aydin Rafif Makarim

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Abyan Haripraptiko

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Wevy Efticha Sary

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
mediasi, kepastian hukum, perselisihan hubungan industrial, Kementerian Ketenagakerjaan
Abstract

Artikel ini membahas fungsi mediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam menjamin kepastian hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediasi diposisikan sebagai instrumen non-litigasi yang memiliki peran strategis setelah perundingan bipartit dan sebelum proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang berfokus pada analisis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta peraturan turunannya, serta doktrin dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, mediasi telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui pengaturan tenggat waktu penyelesaian, kewajiban pendaftaran Perjanjian Bersama, dan kekuatan eksekutorial hasil mediasi. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh sifat tidak mengikat anjuran tertulis mediator, persoalan independensi mediator sebagai aparatur negara, keterbatasan jumlah dan kualitas mediator, serta rendahnya pemahaman hukum para pihak. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas mediator, dan sosialisasi intensif diperlukan agar mediasi dapat berfungsi optimal dalam memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan substantif dalam hubungan industrial di Indonesia.

References

Buku :

H.K,M.S(2020).FilsafatHukumPancasilaDanSemiotikaHukumPancasila.Yogyakarta:Paradigma Yogyakarta.

SR.(2021),Ilmu hukum,Bandung:Citra Arya Bakti,

Taylor, A. (2019). Democracy May Not Exist But We'll Miss it When It's Gone. Verso Books.

Davidson, S. (2008). Hak asasi manusia: sejarah teori, dan praktek dalam pergaulan internasional.

JURNAL

:

Bagus Hermanto. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Yogyakarta: Genta Press, 2018.

Hamidah, Siti. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Maimun. Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Noval, Sayid Mohammad Rifqi. Hukum Ketenagakerjaan: Hakikat Cita Keadilan dalam Sistem Ketenagakerjaan. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Artikel:

Dermawan, Faizal Aditya, dan Bagus Sarnawa. “Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proses Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial di Kabupaten Bantul.” Media of Law and Sharia 2, no. 3 (2021): 272–82.

Fauzan, Ahmad. “Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Antara Harapan dan Kenyataan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 1 (2016): 109–25.

Hernawan, Ari. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia.” Jurnal Rechtsidee 5, no. 2 (2018): 185–96.

Hidayat, Rahmad. “Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi.” Jurnal Hukum Prioris 8, no. 2 (2019): 215–27.

Prasetya, Bayu Yudha. “Kedudukan Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Ketenagakerjaan 14, no. 1 (2019): 42–55.

Qamar, Nurul. “Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (2017): 507–24.

Yuliastuti, Ari. “Problematika Independensi Mediator Hubungan Industrial dalam Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan.” Jurnal Rechts Vinding 7, no. 2 (2018): 209–22.

Yuliastuti, Ari, dan Emi Syarif. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte Van Dading.” Jurnal Ketenagakerjaan 16, no. 2 (2021): 90–98.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial.

Sumber Lain :

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pedoman Mediasi Hubungan Industrial. Jakarta: Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos, 2016.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-22
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN NORMATIF TERHADAP FUNGSI MEDIASI OLEH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PERSELISIHAN INDUSTRIAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1411-1420. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1792

Similar Articles

21-30 of 692

You may also start an advanced similarity search for this article.