PENERAPAN KAIDAH FIQH MĀ ḤURRIMA FI‘LAH ḤURRIMA ṬALABUH TERHADAP PRAKTIK JUDI ONLINE

Authors
  • Olivia Rahma Oktaviani

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Amanda Dwi Yunita

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Fairusna Chalisa Alya

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Dzalzala Belia Nadzwa Krisvianthania

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Naila Azzahra Amelia Putri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Kaidah fiqh, Mā ḥurrima fi‘lah ḥurrima ṭalabuh, Judi online, Hukum Islam, Dampak Sosial
Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong peningkatan praktik judi online di berbagai kalangan. Akses internet yang mudah membuat aktivitas ini semakin meluas dan sulit untuk dikendalikan. Dari perspektif hukum, judi online tidak hanya melanggar ketentuan hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang melarang segala bentuk perbuatan yang membawa mudarat. Kaidah fiqh mā ḥurrima fi‘lah ḥurrima ṭalabuh memiliki relevansi kuat dalam menjelaskan dasar larangan tersebut. Kaidah ini menegaskan bahwa dosa tidak hanya ditanggung oleh pelaku tetapi juga oleh pihak yang turut membantu, mempromosikan, maupun memfasilitasinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan untuk mengkaji penerapan kaidah fiqh tersebut terhadap praktik judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online diharamkan dalam syariat Islam begitu pula segala bentuk keterlibatan yang berkaitan dengannya. Selain itu, judi online menimbulkan dampak buruk terhadap moralitas, kehidupan sosial, serta kesehatan mental masyarakat. Maka, penerapan kaidah fiqh ini penting sebagai dasar dalam memperkuat langkah-langkah preventif dan represif guna menanggulangi praktik judi online.

References

Abna, M. L., & Ikram, A. M. (2025). Penerapan Sadd Adz-Dzari‘ah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Mauriduna, 6(1), 88.

Alamsyah, A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat. Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(1), 12.

Ananta, B. D. P., Sandri, R., & Manara, M. U. (2024). Pengaruh Kontrol Diri Terhadap Kecenderungan Kecanduan Judi Online Pada Dewasa Awal. Seminar Nasional Sistem Informasi 2024, UNMER Malang, 1-10.

Anisa, L. N. (2024). Judi online dalam perspektif maqashid syariah. Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 5(1), 1-21.

Arafah, I. (2021). Pendekatan Sadd Adz-Dzari’ah dalam Studi Islam. Al-Muamalat: Jurnal Hukum & Ekonomi Syariah, 5(1), 68–86. https://doi.org/10.32505/muamalat.v5i1.1443

Damanhuri, A. A. J., Kurniawati, D. A., & Wafi, A. (2024). Dampak Judi Online Terhadap Kerukunan Rumah Tangga Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Watuagung Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik). Jurnal Hikmatina, 6(2), 332-347.

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multimedia Dehasen, 2(3), 375-380.

Hermansyah, H., Mustamam, M., & Putra, P. S. (2023). Peran Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 115-127.

Khalil, M. (2022). Pendekatan Sadd Adz-Dzari‘Ah Dalam Studi Islam. Jurnal Al-Ahkam, 27(1), 45.

Maemunah, S. (2022). Praktik Affiliate Marketing Pada Platform Shopee Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 156.

Maylisadi, L., Fajastia, S., Al-Afiq, R. R., Syahri, K. A., & Sinaga, R. S. (2025). Fiqih Jinayah dalam konteks penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Jurnal Sains Student Research (JSSR), 3(4). https://doi.org/10.61722/jssr.v3i4.5417

Muchtar, E. H. (2017). Muamalah Terlarang: Maysir Dan Gharar. Jurnal Asy-Syukriyyah, 18, 84-85.

Ritonga, I., Munthe, R. Y., Bay, W. A., & Marbun, S. (2025). Judi Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Di Indonesia. Tabayyun: Journal Of Islamic Studies, 3(01).

Soetandyo Wignjosoebroto, “Penelitian Hukum dan Hakikatnya Sebagai Penelitian Ilmiah,” dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, ed. Sulistyowati Irianto dan Shidarta (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013), 83–120.

Tamaruddin, A. (2024). Analisis Pengaruh Judi Online Dalam Keberadaanya Serta Prinsip Dalam Prespektif Hukum Islam. Mandar: Social Science Journal, 3(1), 7-15.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-26
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN KAIDAH FIQH MĀ ḤURRIMA FI‘LAH ḤURRIMA ṬALABUH TERHADAP PRAKTIK JUDI ONLINE. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1701-1710. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2043

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1-10 of 862

You may also start an advanced similarity search for this article.