ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETIDAKTEPATAN PENERAPAN PASAL 372 KUHP DALAM PUTUSAN NOMOR 285/PID.B/2025/PN.SMN

Authors
  • Aliya Lathifa Restu

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Berliana Styoko Hayya

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Dimyati Assiddiq

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Devina Sahara Amru

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Fahrian

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Florencia Carmel Virgo

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Hilda Rahmawati

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Muhammad Husnan Fariz Naza

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Luthy Yustika

    Universitas Esa Unggul
    Author
Keywords:
Penerapan Pasal, Penggelapan, Penipuan, Putusan Pengadilan
Abstract

Kasus-kasus tindak pidana seperti penipuan dan penggelapan sering terjadi di masyarakat yang mengakibatkan para pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan   dilaporkan ke pihak Kepolisian. Delik yang dilaporkan berdasarkan ketentuan hukum Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Kepolisian sampai mendapatkan putusan hakim terjadi di PT. Trijaya Megah Jaya. Pelaku telah dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang menjadi milik perusahaan yaitu PT. Trijaya Megah Jaya. Dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan harus dapat dibuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Terdakwa. Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 285/Pid.B/2025/PN.Smn dalam pertimbangan hukumnya telah memutuskan bahwa Terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, bukan penggelapan. Padahal menurut Peneliti Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan juga penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang fokusnya mengkaji kaidah-kaidah dan norma hukum positif melalui data sekunder atau bahan pustaka, seperti peraturan undang-undang, teori, dan doktrin hukum. Sumber hukum penelitian yaitu seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Putusan Pengadilan, Doktrin, dan penelitian terdahulu dalam bentuk jurnal ilmiah serta kamus hukum.

References

Situs Internet:

Pengadilan Negeri Sleman. (2025, Juli 9). Putusan Nomor 285/Pid.B/2025/PN Smn tentang tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) [Salinan putusan PDF]. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan.mahkamahagung.go.id

Simons, D. (1941). Leerboek van het Nederlandsche strafrecht. Groningen: P. Noordhoff. Universitas Indonesia Library.

von Buri, M. (1873). Über Causalität und deren Verantwortung. Leipzig: Breitkopf & Härtel. Cambridge University Press & Assessment.

Ferrara, G. (2018). Critical reflections on the theory of objective imputation. Archivio Penale, 3(2), 115-142. https://archiviopenale.it

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-27
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETIDAKTEPATAN PENERAPAN PASAL 372 KUHP DALAM PUTUSAN NOMOR 285/PID.B/2025/PN.SMN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1801-1810. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2087

Similar Articles

41-50 of 380

You may also start an advanced similarity search for this article.