PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA ATAS PENGGUNAAN KARYA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
- Authors
-
-
Arjun Nugroho
Universitas BengkuluAuthor -
Mario Yesaya Tambunan
Universitas BengkuluAuthor -
Adillah Tiasto
Universitas BengkuluAuthor -
Irnanto Panca Mei Darno
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- hak cipta, perlindungan hukum, penggunaan komersial tanpa izin, pertanggungjawaban hukum
- Abstract
-
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pencipta atas penggunaan karya untuk tujuan komersial tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis melalui analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi dan hak moral yang wajib dihormati, serta negara menyediakan perlindungan preventif melalui pendaftaran ciptaan dan pengaturan lisensi, serta perlindungan represif melalui gugatan perdata dan sanksi pidana bagi pelanggar. Meskipun kerangka hukum sudah tegas, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengawasan yang belum optimal di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi publik dan penguatan penegakan hukum agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta.
- Author Biographies
- References
-
Abd Thalib et al. “Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum.” ARSY: Aplikasi Riset kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 136-140.
Andi Baso Ilmar M. “Peran Hak Cipta Dalam Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 4 (2020): 238-245.
Artita Andika Putri. “Pengaruh Globalisasi terhadap Identitas Budaya: Kajian Hukum tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Prosiding Mimbar Justitia 1, no. 1 (2024): 1-17.
Devega R. Kilanta. “Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 94-102.
Enggal Triya Amukti, Erna Susanti dan Lily Triyana. “Perlindungan Hak Cipta Seniman Atas Pembajakan Ilustrasi Digital Dalam Bentuk Non-Fungible Token.” Journal of Intellectual Property 6, no. 2 (2023): 100-114.
Faidatul Hikmah, Andri Yanto dan Kelvin Ariski. “Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 2254-2260.
Gentur Cahyo Setiono dan Rizki Yudha Bramantyo. “Implementasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia.” Jurnal Transparansi Hukum 6, no. 1 (2023): 140–144.
Gladis Novadilla dan Mhd. Yadi Harahap. “Ganti Rugi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 118-126.
I Komang Jodi Pranata dan Made Aditya Pramana Putra. “Pengaturan Hukum Terkait Perlindungan Hak Moral Bagi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Kertha Desa 13, no. 8 (2025): 744-752.
Kevin Lumingkewas. “Ganti Rugi Akibat Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Administratum 5, no. 2 (2017): 77-84.
Muhammad Ikhwan Nugraha Putra et al. “Strategi Preventif Penyebaran Hak Cipta Di Era Digital Ditinjau Dari Aspek Hukum.” Lontar Merah 7, no. 2 (2024): 855-863.
Noviriska. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 2 (2022): 298-306.
Sri Mulyani et al. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0.” Jurnal Spektrum Hukum 21, no. 1 (2024): 1-9.
Sulasno. “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2012): 352-379.
Valencia Gabriella Entjarau. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 9, no. 6 (2021): 221–231.
Vanessa C. Rumopa. “Pengaturan Hukum Mengenai Hak Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 46-52.
Yoyo Arifardhani. “Kebijakan Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 7, no. 4 (2020): 335-352.
Yuli Yulianti, Deny Guntara dan Muhamad Abas. “Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 2 (2025): 341-350.
- Downloads
- Published
- 2025-11-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- R Tiara Ragylia, Febriyanti Wahyu Utami, Dewi Asri Puannandhini, REGULASI META-HAK CIPTA TELAAH KRITIS PERLINDUNGANPROMPT DAN OUTPUT AI GENERATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM TELEMATIKA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tsania Shofia Ashifa, Meisya Adinda Putri Kania, Laila Fauziah, Dewi Asri Puannandini, KEBOCORAN DATA PENGGUNA APLIKASI E-COMMERCE X: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Natasya Putri Amanda, KEDUDUKAN DAN KEABSAHAN PERKAWINAN ADAT LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP HARMONISASI HUKUM ADAT DAN NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Komang Dinda Pebrina Putra, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN SOLUSI PENGATURAN ASURANSI ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT SISTEM KECERDASAN BUATAN (AI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fauzan Ihsan Praja, MEKANISME JALANNYA HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Gusti Ngurah Kesa Janardana, PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tenri Nur Reskytaputri, PERAN NEGARA DALAM MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alfah Fauziah W. A, Sara Yogi Istiqomah, Wulandari Ayuningsih, Febriana Ayu Nirmalatifa, Yehezkiel Musa Y. A, Kuswan Hadji, URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI SOLUSI ATAS KEKOSONGAN HUKUM DI TINGKAT DAERAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Devi Adetya, Muh. Yassir Akbar Ramadhani, KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN KATA UMUM “PUMA” DALAM PENDAFTARAN MEREK (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Rizal Aji Bahtiar, Amara Thalia, Bima Janggo Bintoro, Nandang Kusnadi, S.H., M.H., NILAI EKONOMI DATA KONSUMEN DAN PENGUATAN HAK PORTABILITAS DALAM REGULASI MONETISASI DATA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.