ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN LIFE SUPPPORT PADA IBU BRAIN DEAD TERHADAP DELIK TINDAK PIDANA JANIN DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU

Authors
  • Ashilah Danty Dhanara

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Aborsi, KUHP Baru, Kedaruratan Medis, Brain Dead, Diskresi Medis
Abstract

Isu aborsi senantiasa memicu ketegangan antara perlindungan hak hidup janin dan hak kesehatan serta keselamatan ibu, menjadi ranah hukum, etika, dan medis yang kompleks. Indonesia, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), telah mengambil langkah humanis dengan memberikan pengecualian pidana bagi aborsi akibat kekerasan seksual (maksimal 14 minggu) dan indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu. Meskipun demikian, KUHP Baru masih menyisakan ruang abu-abu, terutama untuk kasus kedaruratan medis kompleks seperti ibu yang mengalami brain death sementara janin masih viable. Dalam situasi ini, tindakan menghentikan alat bantu hidup (life support) dapat ditafsirkan sebagai tindakan aktif mengakhiri kehidupan janin, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana aborsi.

Penelitian hukum normatif ini, dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan studi kasus (seperti kasus Adriana Smith di Georgia), bertujuan untuk mengkaji urgensi pelonggaran batasan aborsi dalam kondisi kedaruratan medis yang terdeteksi setelah usia kehamilan dini. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi yang terlalu rigid tanpa kejelasan normatif untuk kondisi darurat kompleks berisiko mengkriminalisasi tenaga medis dan mengabaikan hak asasi ibu yang telah meninggal secara medis. Dibutuhkan harmonisasi antara KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan etika kedokteran untuk menyediakan pedoman etikolegal yang jelas. Negara harus mengupayakan kompromi antara perlindungan potensi kehidupan janin dan hak atas martabat ibu, dengan mempertimbangkan diskresi medis yang lebih luas untuk kasus kedaruratan kompleks yang tidak terakomodasi dalam batas waktu regulasi saat ini.

References

ABC News. (2025). Pregnant brain-dead woman in Georgia kept on life support; experts weigh ethics of using fetus to save life. Diakses dari https://abcnews.go.com/Health/pregnant-brain-dead-woman-georgia-life-support-experts/story?id=122963319

Alodokter. (2024, April 30). Mati batang otak: Tanda, penyebab, dan penanganannya. Diakses dari https://www.alodokter.com/mati-batang-otak-inilah-tanda-penyebab-dan-penanganannya

Alodokter. (2024, Agustus 14). Detak jantung janin normal pada setiap trimester kehamilan. Diakses dari https://www.alodokter.com/detak-jantung-janin-normal-yang-perlu-bumil-tahu

HelloSehat. (n.d.). Kapan detak jantung janin dalam kandungan bisa terdengar? Diakses dari https://hellosehat.com/kehamilan/kandungan/prenatal/kapan-dengar-detak-jantung-janin/

Indonesia. (n.d.). Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal 346–349.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 463–465.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 463.

KlikDokter. (2024, September 10). Jenis-jenis aborsi. Diakses dari https://www.klikdokter.com/ibu-anak/kehamilan/jenis-jenis-aborsi

KUH Perdata [Kitab Undang-Undang Hukum Perdata] Pasal 2. (n.d.). Diakses dari https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4f2f1d7d2f6d3/kitab-undang-undang-hukum-perdata/

Ratnawati, E. T. R. (2022). Aborsi dan hak hidup janin dalam perspektif hak asasi manusia dan kesehatan. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.3

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka 1. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41797/uu-no-35-tahun-2014

Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 346. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 463. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (n.d.). Diakses dari https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2). (n.d.). Diakses dari https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1) & Pasal 28I ayat (1). (n.d.). Diakses dari https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

UNICEF Indonesia. (2023). #SetiapAnakBerhak. Diakses dari https://www.unicef.org/indonesia/id/setiap-anak-berhak

Yanto, O. (2024). Janin sebagai subjek hukum: Perspektif hukum perdata. ALETHEA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1–17. https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1.p1-17

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-28
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN LIFE SUPPPORT PADA IBU BRAIN DEAD TERHADAP DELIK TINDAK PIDANA JANIN DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2021-2030. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2254

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 117

You may also start an advanced similarity search for this article.