PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENETAPAN TERSANGKA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
- Authors
-
-
Anesva Sari Della
Universitas BengkuluAuthor -
Muhammad Fakhriy Habibi
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- Praduga Tak Bersalah, Kewenangan Penyidik, Penetapan Tersangka, KUHAP, Hukum Acara Pidana.
- Abstract
-
Abstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan asas praduga tak bersalah terhadap kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka menurut KUHAP baru. Fenomena yang melatarbelakangi penelitian ini adalah praktik penetapan tersangka yang kadang mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi tersangka, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Rumusan masalah difokuskan pada: (1) sejauh mana kewenangan penyidik dalam KUHAP baru sejalan dengan asas praduga tak bersalah, dan (2) kendala yang dihadapi dalam penerapannya di praktik. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis melalui pengelolaan data berupa editing dan coding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP baru mempertegas kewenangan penyidik, namun praktik di lapangan masih menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kewenangan penyidik.
- References
-
Fauzi, I. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hartono, R. (2016). Asas Praduga Tak Bersalah dan Kewenangan Penyidik. Bandung: Alfabeta.
Hidayat, A. (2022). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Refika Aditama.
Kurniawan, S. (2021). Perbandingan Sistem Penetapan Tersangka di ASEAN. Asian Journal of Law Studies, 6(2), 21–45.
Lubis, M. (2020). Hak Tersangka dalam Perspektif KUHAP Baru. Jurnal Hukum Nasional, 15(2), 53–72.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nugroho, A. (2021). Penerapan Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana Modern. Jurnal Hukum Pidana, 12(2), 45–67.
Prasetyo, D. (2020). Evaluasi Implementasi KUHAP Baru di Kepolisian Daerah. Jurnal Hukum & Peradilan, 14(3), 99–120.
Rahman, F., & Nugroho, D. (2021). Evaluasi Penetapan Tersangka dalam KUHAP Baru. Media Hukum, 28(3), 112–135.
Santoso, B. (2022). Kewenangan Penyidik dan Hak Tersangka: Studi Implementasi KUHAP Baru. Jurnal Hukum Indonesia, 18(1), 77–101.
Sari, T. (2023). Analisis Praktik Penetapan Tersangka Prematur. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(1), 35–58.
Suryanto, H. (2018). Perlindungan Hak Tersangka dalam Penegakan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wijaya, R. (2021). Kendala Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah di Praktik Penegakan Hukum. Jurnal Hukum & HAM, 10(4), 88–105.
Gunawan, T. (2015). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Budi, P. (2019). Pengawasan Internal dan Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru. Jurnal Hukum & Kebijakan, 11(2), 77–96.
- Downloads
- Published
- 2025-11-29
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Shaskia Nabilla Miranda, AKIBAT HUKUM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN PIDANA TAMBAHAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naeshyla Hanuna Wasito, Rahmi Zubaedah, S.H., M.H., KAJIAN HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA: PEMBUKTIAN GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abdullah Syihabuddin, Indillah Syihabbuddin, KERENTANAN ANAK TERHADAP PERJUDIAN ONLINE DAN DINAMIKA RESPONS HUKUM POSITIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zefanya Margareth Pangaribuan, TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jesika Oktaria Sihaloho, Tamaulina Br Sembiring, Arda Gerdana Purba, FENOMENA ANAK MELAKUKAN PEMBUNUHAN KELUARGANNYA DITINJAU DARI HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Afrizal Ardiansyah, Wa Ode Rifani Queen, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN EFEKTIVITAS HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indri Hamdarini, Cinta, Resky Awaliah, St. Khadijah Wahid, Herlina, Sabrina, Muh. Yusuf Hakim, Asnita Binti Asis, PERKEMBANGAN INSTRUMEN KEUANGAN DIGITAL DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM EKONOMI PERBANKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Trio Budi Santoso, M Irfan, M Arifki Ridho Gusti, M Azriel Adriansyah, Ananda Nicola Pratama, Deri Irfan, Rexel Dandung Prihandiska, PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN AKIBAT TAWURAN DI KOTA SERANG TAHUN 2025 (ANALISIS PASAL PEMBUNUHAN DALAM KUHP) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aurelia Salsabila Dirgantara, Syadid Jiddan Alharun, Iqbal Nuriswandi, Tiara Ramadhani, Mardhatillah, ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITELAAH KEBIJAKAN KRIMINAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Robby Ardianto Parlindungan, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.