ANALISIS TANTANGAN HUKUM DALAM PENERAPAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) PADA PENGEMBANGAN SMART CITY DI INDONESIA

Authors
  • Alma Florydia Gutama

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Artificial Intellegence, Smart City, Hukum Teknologi, Regulasi AI
Abstract

Perkembangan Smart City di Indonesia mendorong penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam layanan publik seperti transportasi cerdas, pemantauan keamanan, dan pengelolaan data kota. Namun, percepatan digitalisasi ini belum diimbangi dengan kerangka hukum yang komprehensif, sehingga menimbulkan berbagai persoalan terkait akuntabilitas, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum bagi pemerintah maupun penyedia teknologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji ketentuan hukum positif yang mengatur AI dalam konteks Smart City serta menganalisis kesenjangan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pelayanan Publik, UU ITE, PP 71/2019, dan UU PDP, seluruh regulasi tersebut masih bersifat sektoral dan belum mengatur isu-isu spesifik AI seperti etika algoritma, klasifikasi risiko, dan model pertanggungjawaban hukum atas keputusan otomatis. Kekosongan regulasi ini memunculkan tantangan hukum seperti kerentanan privasi, bias algoritma, ancaman siber, dan ketidakjelasan liability ketika AI menimbulkan kerugian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia memerlukan regulasi khusus AI yang mengatur standar teknis, prinsip etika, mekanisme audit algoritma, perlindungan data pribadi, serta pembentukan lembaga pengawas AI nasional guna memastikan penerapan AI dalam Smart City berjalan secara aman, akuntabel, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

References

Alahi, M. E. E., Sukkuea, A., Tina, F. W., Nag, A., Kurdthongmee, W., Suwannarat, K., & Mukhopadhyay, S. C. (2023). Integration of IoT-enabled Technologies and Artificial Intelligence (AI) for Smart City Scenario: Recent Advancements and Future Trends. Sensors, 23(11), 5206.

Chrisjanto, E., dan Luhukay, R. S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Jurnal Legal Reasoning, 7(2), hlm. 328. DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v7i2.8277

Heru Sutadi. (2025). AI untuk Negeri: Strategi Inovasi, Regulasi dan Kedaulatan Teknologi Digital Indonesia. Zifatama Jawara.

Ismagilova, E., Hughes, L., Rana, N. P., & Dwivedi, Y . K. (2022). Security, Privacy and Risks Within Smart Cities: Literature Review and Development of a Smart City Interaction Framework. Information Systems Frontiers, 24(2).

Jumantoro, T. R. P. (2024). Menilik Pro dan Kontra Pemanfaatan dan Penetapan Status Hukum Artificial Intelligence (AI) dalam Hukum Positif Indonesia. Journal of Analytical Research, Statistics and Computation, 3(1). DOI: https://doi.org/10.4590/jarsic.v3i1.28

Kirana, K. B., & Silalahi, W. (2025). Tantangan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(6). https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i6.2711

Menteri G20 bidang Digital, (2021). Pengembangan Smart City Pacu Produktivitas Masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Diakses pada 18 November 2025 melalui website: https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/pengembangan-smart-city-pacu-produktivitas-masyarakat

Muhammad Afdan Rojabi, (2025). Pengantar Artificial Intelligence (AI). Afdan Rojabi Publisher.

Nuryanto, A. (2020). Tantangan Administrasi Publik di Dunia Artificial Intelligence dan Bot. Jejaring Administrasi Publik, 12(2), 139-147.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019)

Peter Mahmud Marzuki, (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Purwita, A. W., Rustiyana, R., Judijanto, L., Tantrisna, E., Sjioen, M. C., Abdillah, F., ... & Tedja, J. N. (2025). Smart City: Konsep Dasar dalam Penerapan Sistem Perkotaan Berkelanjutan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Rohimi, U. E. (2025). Artificial Intelligence and Cybersecurity Regulation in Indonesia: Towards an Adaptive Legal Framework. Indonesian Cyber Law Review, 2(1), 29-38. DOI: https://doi.org/10.59261/iclr.v2i1.14

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Suryadithia, R., Faisal, M., Putra, A. S., & Aisyah, N. (2021). Technological Developments in The Intelligent Transportation System (ITS). International Journal of Science, Technology & Management, 2(3), 837-843. DOI: https://doi.org/10.46729/ijstm.v2i3.215

Szpilko, D., Naharro, F. J., Lăzăroiu, G., Nica, E., & de la Torre Gallegos, A. (2023). Artificial Intelligence in The Smart City—a literature review.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Wahyudi, B. R. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3436-3450. DOI: https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17519

Zakiansyah, M., & Sutabri, T. (2025). Integrasi Internet of Things (IoT) dan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Smart City di Indonesia. Journal Sains Student Research, 3(2). DOI: https://doi.org/10.61722/jssr.v3i2.4315

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-29
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS TANTANGAN HUKUM DALAM PENERAPAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) PADA PENGEMBANGAN SMART CITY DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2141-2150. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2338

Similar Articles

1-10 of 796

You may also start an advanced similarity search for this article.