Kajian Filsafat Hukum Terhadap Kebebasan Berkontrak dalam KUHPerdata

Authors
  • Salsas Bila Juniyanti Tanjung

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Irwan Triadi

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
asas kebebasan berkontrak, filsafat hukum, hukum perdata
Abstract

Penelitian ini mengkaji asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata Indonesia dari perspektif filsafat hukum serta relevansinya dalam menghadapi perkembangan perjanjian digital di era modern. Latar belakang penelitian didasarkan pada perubahan pola hubungan hukum akibat digitalisasi yang memengaruhi cara para pihak membuat dan melaksanakan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna filosofis asas kebebasan berkontrak serta mengkaji tantangan pemenuhannya dalam kontrak elektronik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi terhadap KUHPerdata, khususnya Pasal 1338, serta doktrin dan pemikiran filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak merupakan manifestasi dari otonomi individu dalam menentukan tindakan hukum, namun dalam praktik modern asas ini tidak dapat diterapkan secara mutlak karena adanya ketimpangan posisi para pihak, dominasi kontrak baku, serta risiko teknis dan yuridis dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan hukum perjanjian yang lebih adaptif agar kebebasan berkontrak tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum di era digital.

References

Aprita, S., & Indrajaya. (2020). PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA PERJANJIAN YANG TIDAK MEMENUHI KEADILAN SOSIAL. Jurnal Universitas Muhammadiyah Palembang.

Chusnida Luthfiyah, N. (2025). ANALISIS PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PENGEMBANGAN PENERAPAN KONTRAK BAKU. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6.

Daniel Markovits. (2025, November 30). Philosophy of Contract Law. 23 November 2021.

Filmadina, N., Monica, T., Setiawan, F., Adonara, F. F., Kenotariatan, M., & Jember, U. (2025). Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Era Digitalisasi di Ekonomi Indonesia. Al-Zayn: Jurna; Ilmu Sosial & Hukum, 3.

Gumanti, R. (2022). Kajian Filsafat Ilmu Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pelaksanaan Standart Contract Pada Kontrak-Kontrak Perdata Di Indonesia. Jurnal Al-Himayah, 6, 95–124.

Harianto, D. (2016). ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK: PROBLEMATIKA PENERAPANNYA DALAM KONTRAK BAKU ANTARA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA. In Jurnal Hukum Samudra Keadilan (Vol. 11, Issue 2).

Marzuki, M. P. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi.

Pratiwi, G. S., & Huda, M. (2025). Kekuatan Hukum Kontrak dalam Kajian Filsafat Hukum. 8(2).

RUSLI, T. (2015). ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK SEBAGAI DASAR PERKEMBANGAN PERJANJIAN DI INDONESIA TAMI RUSLI.

Sanusi, S. H. H. (2025). TRANSFORMASI HUKUM PERDATA TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA DIGITAL.

Setia Budi, G. (2025). Perkembangan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Praktik Hukum Perdata di Indonesia. 3(1), 139–148.

Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). MEMAHAMI SUMBER DATA PENELITIAN : PRIMER, SEKUNDER, DAN TERSIER. 5.

Susanti, N. (2024). Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Indragiri Law Review, 2.

Winola, O. :, & Arvisya, C. (2025). PT. Media Akademik Publisher KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL DI INDONESIA. JMA), 3(11), 3031–5220.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-01
Section
Articles

How to Cite

Kajian Filsafat Hukum Terhadap Kebebasan Berkontrak dalam KUHPerdata. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 41-50. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2542

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 689

You may also start an advanced similarity search for this article.