SALUS POPULI SUPREMA LEX: VIRALITAS SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN DALAM FENOMENA “NO VIRAL NO JUSTICE”

Authors
  • Faulita Ulul Azmia

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Laily Artia Hanum

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Jessenia Hayfa

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
viralitas, No Viral No Justice, penegakan hukum, ruang publik digital, Salus Populi Suprema Lex
Abstract

Fenomena “No Viral No Justice” menggambarkan kondisi ketika masyarakat merasa bahwa penegakan hukum di Indonesia hanya berjalan efektif apabila suatu peristiwa mendapatkan perhatian luas melalui media sosial. Fenomena ini bukan sekadar tren digital, tetapi cerminan dari ketidakmerataan akses terhadap mekanisme keadilan formal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana viralitas berperan sebagai instrumen tekanan publik, serta bagaimana fenomena tersebut dapat dipahami dalam perspektif asas Salus Populi Suprema Lex, yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif melalui analisis literatur, dokumen hukum, artikel ilmiah, serta sejumlah kasus viral yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa viralitas sering berfungsi sebagai pemicu percepatan penanganan perkara, tetapi sekaligus memunculkan risiko trial by public yang dapat mengganggu objektivitas proses hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya perbaikan tata kelola kelembagaan, peningkatan transparansi, dan penguatan budaya hukum agar akses keadilan tidak bergantung pada tekanan digital. Kajian ini juga menyoroti pentingnya demokrasi digital sebagai ruang kontrol sosial baru yang tidak boleh diabaikan dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers. (Sumber: DKPP RI)

Castells, M. (2012). Networks of outrage and hope: Social movements in the internet age. Cambridge: Polity Press.

Friedman, W. (1990). Teori dan filsafat hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Gussela, M. D., Kurniawati, M., Satria, J. N., Hermanto, D., Fauziansah, S., & Saebani, B. A. (2025). Fenomena “no viral no justice”: Perspektif teori penegakkan hukum. Kompas.

Habermas, J. (1991). The structural transformation of the public sphere. Cambridge, MA: MIT Press.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Hamzah, A. (2008). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Muladi. (2002). Demokrasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum. Jakarta: The Habibie Center.

Rahardjo, S. (2007). Biarkan hukum mengalir: Catatan tentang pergulatan manusia & hukum. Jakarta: Kompas.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised edition). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Shirky, C. (2011). The political power of social media. Harvard Business Review. Retrieved from Harvard Business Review database.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunarso, S. (2012). Hukum, politik, dan kekuasaan. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-01
Section
Articles

How to Cite

SALUS POPULI SUPREMA LEX: VIRALITAS SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN DALAM FENOMENA “NO VIRAL NO JUSTICE”. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 71-80. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2574

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

41-50 of 764

You may also start an advanced similarity search for this article.