PRINSIP MOST FAVORED NATION DAN NATIONAL TREATMENT DALAM SENGKETA ANTI DUMPING ANTARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN

Authors
  • Fabhian Halky Syahir

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Anti-Dumping, DS312, WTO, MFN, National Treatment
Abstract

Penelitian ini mengkaji sengketa anti-dumping antara Indonesia dan Korea Selatan dalam perkara DS312 di WTO, khususnya terkait kesesuaian tindakan Korea Selatan dengan prinsip Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment (NT). Sengketa bermula dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Korea Trade Commission (KTC) terhadap produk kertas Indonesia pada tahun 2003, yang menurut Indonesia dilakukan melalui proses investigasi yang tidak transparan, tidak akurat, dan melanggar ketentuan substantif serta prosedural dalam Anti-Dumping Agreement WTO. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menganalisis dokumen Panel, Appellate Body, dan Compliance Panel WTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun instrumen anti-dumping pada prinsipnya merupakan pengecualian yang sah terhadap asas MFN dan NT, KTC terbukti tidak menjalankan penyelidikan sesuai standar WTO, terutama terkait penggunaan facts available, verifikasi data, dan metode penentuan nilai normal. Panel dan Compliance Panel WTO dua kali memenangkan Indonesia, menegaskan bahwa tindakan Korea tidak konsisten dengan AD Agreement dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif jika tidak diperbaiki. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan negara anggota terhadap prinsip-prinsip dasar WTO dan prosedur investigasi anti-dumping.

References

Detik Finance, 2005, Indonesia Memenangkan Sengketa Anti Dumping WTO, diakses dari,https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-472421/indonesia-menangkan-sengketa-anti-dumping-wto, pada 20 November 2025.

Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Kronologis Kasus Awal Tuduhan Dumping Oleh Korea: Produk Ppc (Plain Paper Copier), Wf (Uncoated Wood-Free Printing Paper), Dan Uncoated Wood-Free Paper In A Form Of Roll, Sheet, Or Other Asal Indonesia, Proses Pengajuan Kasus Dumping Ke Dsb-Wto Oleh Indonesia, hal. 3.

Dina Anisya Rufaedah dan Achmad Room Fitrianto, 2024, Peran Perdagangan Internasional Bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi dalam Perspektif Islam, Jurnal Dialog Islam dengan Realitas, Volume. 9 No.1.

Heriyanti, Yuli. 2018, Dampak Globalisasi Ekonomi Pada Produk Kertas Indonesia Yang Dikaitkan Dengan Tuduhan Dumping Oleh Negara Korea Selatan. Jurnal Pahlawan Volume 1 Nomor 2, hlm. 22-27.

Hilmi Rahman Ibrahim dan Hamka Halkam, 2021, Perdagangan Internasional dan Strategi Pengendalian Impor, Jakarta, Lembaga Penerbitan Universitas Nasional, Cet. 1, hlm. 5

Hukumku, 2025, Mengenal Hukum Perdagangan Internasional bagi Perusahaan Multinasiona, diakses dari https://www.hukumku.id/post/hukum-perdagangan-internasional#:~:text=mencegah%20perdagangan%20ilegal.-,Sumber%20Hukum%20Perdagangan%20Internasional,dan%20doktrin%2C%20dan%20kontrak%20tertentu, pada 26 November.

International Trade Administration, World Trade Organization Agreements, diakses dari https://www.trade.gov/wto-agreements, pada 23 November 2025.

Imam Gunawan dan Ghina Widia Saiddah, 2025, Fatwa MUI 83/2023 vs. Hukum Perdagangan Internasional: Dinamika Boikot Produk Pro-Israel, Jurnal Mitra Pengembangan Hukum, Volume 1 Nomor 1, hlm. 5

Lakshmi Neelakantan, 2013, National Treatment Principal - Analysis of GATT Article III,,diakses.dari/https://www.lakshmisri.com/insights/articles/national-treatment-principle-analysis-of-gatt-article-iii/#, pada 21 November 2025.

Meliyani Sidiqah, 2019, Realitas Indonesia atas Tuduhan Dumping Terhadap Korea Selatan, Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 3 Nomor 1.

Nandy, 2021,Tujuan Pembentukan WTO: Sejarah, Fungsi, dan Prinsip, diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/tujuan-pembentukan-wto/, pada 20 November 2025.

Nawiyah, dkk, 2023, Pengaruh Tuntutan yang Dilakukan Indonesia atas Tuduhan Dumping Kertas oleh Korea Selatan, Jurnal Economia, Volume 2 Nomor 2, hlm 401.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.

Peter Mahmud Marzuki, (2021), Penelitian Hukum; Edisi Revisi, (Cet. 15), Jakarta: Kencana, hlm. 1

Sukirno, Sadono. 2016, Makro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta, PT. Rajawali Pers, hlm. 4.

Verhoosel, G. 2002, National Treatment and WTO Dispute Settlement: Adjudicating the Boundaries of Regulatory Autonomy, Bloomsbury Publishing, hlm. 4

World Trade Organiztion, 2007, Korea-Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia, diakses dari https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds312_e.htm, pada 20 November 2025.

World Trade Organization, 2007, Korea – Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia: Recourse to Article 21.5 of the DSU by Indonesia (WT/DS312/RW), Compliance Panel Report, yang menegaskan kembali pelanggaran Korea Selatan terkait metode penentuan,dumping,,diakses,dari,https://www.worldcourts.com/wto/eng/decisions/2007.09.28_Korea.pdf?utm_, pada 20 November 2025.

World Trade Organization, 1.6 Most-Favoured-Nation Treatment, diakses,dari, https://www.wto.org/english/tratop_e/serv_e/cbt_course_e/c1s6p1_e.htm, pada 20 November 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

PRINSIP MOST FAVORED NATION DAN NATIONAL TREATMENT DALAM SENGKETA ANTI DUMPING ANTARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 181-190. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2706

Similar Articles

21-30 of 164

You may also start an advanced similarity search for this article.