IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN

Authors
  • Muhamad Luthfi Aryabari Caya

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Fadhlur Rizqullah

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Muhammad Zaky Nopriansya

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Praduga Tak Bersalah, Hak Tersangka, Tahap Penyidikan
Abstract

Penelitian ini membahas implementasi asas praduga tak bersalah dalam menjamin perlindungan hak tersangka pada tahap penyidikan. Masih sering ditemukan pelanggaran hak tersangka, seperti penahanan berlebihan, pembatasan akses penasihat hukum, dan penghakiman publik sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana asas tersebut diterapkan dan sejauh mana efektivitasnya melindungi hak tersangka. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sebagaimana dijelaskan oleh Peter Mahmud Marzuki, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas praduga tak bersalah telah diatur dalam KUHAP dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, penerapannya belum optimal karena lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran etika, dan tekanan publik.

Author Biographies
  1. Muhamad Luthfi Aryabari Caya, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  2. Fadhlur Rizqullah, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  3. Muhammad Zaky Nopriansya, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

BUKU

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Kencana, 2018.

Marwan Effendy. Teori dan Praktik Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Referensi, 2016.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Satu, Cetakan ke-15. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Teguh Prasetyo. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, 2015.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cet. 13. Jakarta: Kencana, 2017.

Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

JURNAL

Ahmad Faiz Alamsyah, dkk. “Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah di Tingkat Penyidikan.” Indonesia Law Reform Journal 2, no. 3 (2022): 45.

Aji Rahman Halim. “Asas Presumption of Innocence dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Landasan Keadilan.” Journal of Presumption of Law 4, no. 1 (2022): 35.

Diki Zukriadi dan Andika Surya Lebang. “Eksistensi Asas Presumption of Innocence Terkait Trial by the Press.” Cahaya Keadilan 11, no. 2 (2021): 93.

Hendra Ginting. “Penguatan Pengawasan Eksternal terhadap Proses Penyidikan.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2020): 63.

Hidayat, N. A. “Evaluasi Etika Penyidik dalam Perlindungan Hak Tersangka.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 2 (2021): 115–132.

I Gusti Ayu Wiratni. “Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum De Jure 24, no. 1 (2023): 89.

Ledi A. Saroinsong. “Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Administratum 11, no. 1 (2023).

M. R. Yuliani. “Restorative Justice sebagai Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Penyidikan.” Jurnal Restoratif Indonesia 2, no. 1 (2020): 55–70.

M. Sari dan B. Prabowo. “Bias Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi.” Jurnal HAM dan Keadilan 10, no. 2 (2019): 99–113.

Nugraha, Aditya. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Praktik Penyidikan di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Diponegoro 12, no. 1 (2023): 45–60.

Nur Sri Maryam DM. “Analisis Yuridis terhadap Penguatan Prinsip Praduga Tak Bersalah.” Citizen Journal 5, no. 2 (2023): 29.

R. Kartika. “Pelatihan Etika dan Integritas Penyidik dalam Penegakan Hukum yang Adil.” Jurnal Integritas Penegakan Hukum 5, no. 2 (2024): 77–89.

Rahmawati Siregar. “Analisis Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Tindak Pidana.” De Lega Lata 8, no. 2 (2023): 112.

Sianturi, Kristiandy, Budi Rizki Husin, dan Fristia Berdian Tamza. “Implementasi Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Mewujudkan Hak-Hak Tersangka pada Proses Pemeriksaan Tingkat Penyidikan (Studi Kasus di Polda Lampung).” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 11, no. 7 (2025).

Y. R. Utami. “Due Process of Law dalam Tahap Penyidikan: Analisis Perlindungan Hak Tersangka.” Jurnal Kajian Hukum Indonesia 9, no. 3 (2022): 200–218.

Yosep G. Tefa dan Hudi Yusuf. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Praktik Peradilan Pidana.” Causa Jurnal Hukum 6, no. 5 (2024): 56.

Yudi Prasetyo. “Relevansi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal HAM 13, no. 1 (2022): 15.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 50–68

DOKUMEN INTERNASIONAL

International Covenant on Civil and Political Rights, art. 14(2).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-04
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 291-300. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2785

Similar Articles

31-40 of 318

You may also start an advanced similarity search for this article.