IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN
- Authors
-
-
Muhamad Luthfi Aryabari Caya
Universitas BengkuluAuthor -
Fadhlur Rizqullah
Universitas BengkuluAuthor -
Muhammad Zaky Nopriansya
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- Praduga Tak Bersalah, Hak Tersangka, Tahap Penyidikan
- Abstract
-
Penelitian ini membahas implementasi asas praduga tak bersalah dalam menjamin perlindungan hak tersangka pada tahap penyidikan. Masih sering ditemukan pelanggaran hak tersangka, seperti penahanan berlebihan, pembatasan akses penasihat hukum, dan penghakiman publik sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana asas tersebut diterapkan dan sejauh mana efektivitasnya melindungi hak tersangka. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sebagaimana dijelaskan oleh Peter Mahmud Marzuki, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas praduga tak bersalah telah diatur dalam KUHAP dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, penerapannya belum optimal karena lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran etika, dan tekanan publik.
- Author Biographies
- References
-
BUKU
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Kencana, 2018.
Marwan Effendy. Teori dan Praktik Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Referensi, 2016.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Satu, Cetakan ke-15. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Teguh Prasetyo. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, 2015.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cet. 13. Jakarta: Kencana, 2017.
Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
JURNAL
Ahmad Faiz Alamsyah, dkk. “Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah di Tingkat Penyidikan.” Indonesia Law Reform Journal 2, no. 3 (2022): 45.
Aji Rahman Halim. “Asas Presumption of Innocence dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Landasan Keadilan.” Journal of Presumption of Law 4, no. 1 (2022): 35.
Diki Zukriadi dan Andika Surya Lebang. “Eksistensi Asas Presumption of Innocence Terkait Trial by the Press.” Cahaya Keadilan 11, no. 2 (2021): 93.
Hendra Ginting. “Penguatan Pengawasan Eksternal terhadap Proses Penyidikan.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2020): 63.
Hidayat, N. A. “Evaluasi Etika Penyidik dalam Perlindungan Hak Tersangka.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 2 (2021): 115–132.
I Gusti Ayu Wiratni. “Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum De Jure 24, no. 1 (2023): 89.
Ledi A. Saroinsong. “Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Administratum 11, no. 1 (2023).
M. R. Yuliani. “Restorative Justice sebagai Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Penyidikan.” Jurnal Restoratif Indonesia 2, no. 1 (2020): 55–70.
M. Sari dan B. Prabowo. “Bias Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi.” Jurnal HAM dan Keadilan 10, no. 2 (2019): 99–113.
Nugraha, Aditya. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Praktik Penyidikan di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Diponegoro 12, no. 1 (2023): 45–60.
Nur Sri Maryam DM. “Analisis Yuridis terhadap Penguatan Prinsip Praduga Tak Bersalah.” Citizen Journal 5, no. 2 (2023): 29.
R. Kartika. “Pelatihan Etika dan Integritas Penyidik dalam Penegakan Hukum yang Adil.” Jurnal Integritas Penegakan Hukum 5, no. 2 (2024): 77–89.
Rahmawati Siregar. “Analisis Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Tindak Pidana.” De Lega Lata 8, no. 2 (2023): 112.
Sianturi, Kristiandy, Budi Rizki Husin, dan Fristia Berdian Tamza. “Implementasi Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Mewujudkan Hak-Hak Tersangka pada Proses Pemeriksaan Tingkat Penyidikan (Studi Kasus di Polda Lampung).” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 11, no. 7 (2025).
Y. R. Utami. “Due Process of Law dalam Tahap Penyidikan: Analisis Perlindungan Hak Tersangka.” Jurnal Kajian Hukum Indonesia 9, no. 3 (2022): 200–218.
Yosep G. Tefa dan Hudi Yusuf. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Praktik Peradilan Pidana.” Causa Jurnal Hukum 6, no. 5 (2024): 56.
Yudi Prasetyo. “Relevansi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal HAM 13, no. 1 (2022): 15.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 50–68
DOKUMEN INTERNASIONAL
International Covenant on Civil and Political Rights, art. 14(2).
- Downloads
- Published
- 2025-12-04
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Aldo Julio Setiaboma, PERANAN HUKUM ADAT DALAM MENENTUKAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisya Auriana Dewi, Sabrina Tamala, Dewi Asri Puannandini, IMPLIKASI HUKUM PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE TERHADAP HAK PRIVASI PENGGUNA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Iqbal Haikal, Reyhan Firandhi, Wahyu Abi Dwi Putra, ANALISIS PELANGGARAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 1948 TERKAIT KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DI MYANMAR DAN CHINA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- R Tiara Ragylia, Febriyanti Wahyu Utami, Dewi Asri Puannandhini, REGULASI META-HAK CIPTA TELAAH KRITIS PERLINDUNGANPROMPT DAN OUTPUT AI GENERATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM TELEMATIKA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Azzira Adya Sakina, Rumaisha Aqila Yusnadi, Sofia Hana Waskita, Hilma Zulfa Fitria, Melita Astrin Nugraeni, PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA : ANALISIS KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhizka Amalia, Miza Habibatur Rohmah, Tithania Putri Trisnawati, Novarindy Putri Zahari, Amnina Amalia Alyani, Baidhowi, PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN PRINSIP HAM DALAM SISTEM PERADILAN HUKUMAN MATI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rossa Silvia Ananda, Jocelyn Syalfa ‘Adhila Widodo, Eka Lintang Nuril Hapsari, Amanda Cahya Maulita, Muhammad Adymas Hikal Fikri, KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA PERTANAHAN: KAJIAN TERHADAP MEKANISME PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN UUPA DAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Parisya Prawira Apsari, Nashita Salma Rashida, Suryaningsi Suryaningsi, PERAN MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI DALAM MENEGAKKAN HAK PASIEN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Virgiawan Budi Prasetyo, Ganti Kerugian Moril dan Materiil Terhadap Anak Korban Perbuatan Diskriminatif di Lingkungan Instansi Pendidikan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ramzatul Widad, Endang Ratna Widuwatie, Layli Suci Oktaviani, Himayatun Nufus, Muhammad Rifki S, Mochammad Thoriqul F, Pemenuhan Hak Akses Pendidikan Mahasiswa melalui Kebijakan Layanan Perpustakaan Universitas Jember (UNEJ) Tahun 2025: Perspektif Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi Pendidikan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.