PERAN PALANG MERAH INDONESIA (PMI) DALAM MELINDUNGI KORBAN PERANG

Authors
  • Ninik Agustini

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
Keywords:
Palang Merah Indonesia, Hukum Humaniter, Korban Perang.
Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Palang Merah Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi korban perang berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, serta menganalisis tantangan yang muncul dalam implementasinya di Indonesia. Konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non-internasional, secara konsisten menimbulkan penderitaan kemanusiaan yang luas. Dalam konteks tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) memegang mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan tanpa diskriminasi serta menyebarluaskan norma-norma Hukum Humaniter kepada seluruh aktor terkait.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kepustakaan, dengan menelaah bahan hukum primer berupa konvensi internasional, peraturan perundang-undangan nasional, dan statuta Gerakan, serta bahan hukum sekunder seperti laporan organisasi, artikel ilmiah, dan policy brief. Tidak digunakan data empiris lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMI melaksanakan mandat perlindungan korban perang melalui kunjungan tahanan, kegiatan Restoring Family Links, evakuasi korban luka, penanganan jenazah, pencarian orang hilang, serta diseminasi Hukum Humaniter kepada TNI/Polri dan masyarakat. Peran ini tampak dalam berbagai peristiwa seperti perang kemerdekaan, konflik Aceh, Poso, dan kekerasan di Papua. Namun, efektivitas tersebut menghadapi hambatan berupa keterbatasan akses kemanusiaan, ancaman keselamatan relawan, minimnya sumber daya finansial dan logistik, serta miskonsepsi terhadap prinsip netralitas. Selain itu, belum terdapat regulasi nasional yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata.

Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum memberi legitimasi kuat bagi PMI, pelaksanaan mandat sangat dipengaruhi kemauan politik negara. Diperlukan regulasi khusus, protokol kerja sama dengan TNI/Polri, dan dukungan anggaran untuk memperkuat peran PMI sesuai standar Hukum Humaniter Internasional.

References

Amnesty International Indonesia. 2019. Keamanan Relawan Kemanusiaan di Papua: Catatan Kasus 2009–2019. Jakarta: Amnesty International Indonesia.

Ihsan, R. F. 2024. “Peran the International Committee of the Red Cross (ICRC) pada Perlindungan Jurnalis Korban Perang Menurut Hukum Humaniter International.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 17: 387–92.

International Committee of the Red Cross (ICRC). 2021. Indonesia and the ICRC: 75 Years of Humanitarian Partnership. Geneva: ICRC.

International Committee of the Red Cross (ICRC). 2023. “The Geneva Conventions of 1949 and Their Additional Protocols.” ICRC. Last modified [atau accessed] November 2023. https://www.icrc.org/en/war-and-law/treaties-customary-law/geneva-conventions.

International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC), and International Committee of the Red Cross (ICRC). 2019. The Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement. Geneva: IFRC.

International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC), and International Committee of the Red Cross (ICRC). 2022. Statutes of the Movement (as Revised 2022). Geneva: IFRC and ICRC.

ICRC Indonesia. 2023. Annual Report 2022. Jakarta: ICRC Delegation Indonesia.

Johny Ibrahim, 2012. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Juanda, R. 2018. “Peran Palang Merah Indonesia dalam Penyebaran Hukum Humaniter Internasional pada Masa Konflik Bersenjata di Aceh.” Jurnal Hukum Humaniter 5, no. 2: 45–68.

Lembaga Studi Hukum Humaniter Indonesia. 2022. Policy Brief: Perlindungan Hukum Relawan Kemanusiaan dalam Situasi Konflik Bersenjata di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi Hukum Humaniter Indonesia.

Palang Merah Indonesia. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Penjelasan Statut PMI. Jakarta: PMI Pusat.

Palang Merah Indonesia. 2023. Laporan Tahunan & Laporan Keuangan 2022–2023. Jakarta: Markas Pusat PMI.

Ruhardi, A., I. B. A. Pidada, C. Bagenda, L.Expiry C. O. Tahamata, A. Sutiapermana, Y. Wattimena, F. S. Rachman, M. Idris, M. I. Matitaputty, A. F. Lubis, and A. K. H. Hasibuan. 2022. Hukum Humaniter. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Tholhah, [no first name given], A. D. Panorama, and W. N. Janah. 2023. “Peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Pembebasan Sandera Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Kelompok Teroris Abu Sayyaf pada Tahun 2016.” Jurnal Dinamika Global 8, no. 1: 39–53.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Wibisono, A., and R. Haryanti. 2020. “Tantangan Palang Merah Indonesia dalam Memberikan Perlindungan kepada Korban Konflik di Papua.” Jurnal Kajian Kemanusiaan 12, no. 1: 89–110.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-06
Section
Articles

How to Cite

PERAN PALANG MERAH INDONESIA (PMI) DALAM MELINDUNGI KORBAN PERANG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 351-360. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2888

Similar Articles

1-10 of 773

You may also start an advanced similarity search for this article.