INTEGRASI PRINSIP HUKUM ISLAM DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS PENCURIAN RINGAN DI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
A. Dhiya’ul Haq
Universitas Negeri SemarangAuthor -
M. Dzikry Adly
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Salma Fadillah Azzahra
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Nadia Maulina Sabita
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Muhammad Abidin
Universitas Negeri SemarangAuthor
-
- Keywords:
- keadilan restoratif, pencurian ringan, hukum pidana, hukum Islam, kemaslahatan
- Abstract
-
Pembangunan hukum pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju konsep keadilan restoratif yang lebih humanis dan berkeadilan substantif. Artikel ini rtikel ini menganalisis kedudukan serta jaminan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana pencurian ringan ditinjau dari ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta menelaah implementasinya dalam sistem peradilan pidana dan relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif memiliki dasar hukum yang kuat melalui PERMA No. 2 Tahun 2012, Perja No. 15 Tahun 2020, dan Perpol No. 8 Tahun 2021. Pendekatan ini terbukti lebih efektif dan manusiawi karena menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar penghukuman. Dalam perspektif hukum Islam, keadilan restoratif sejalan dengan prinsip al-‘adl (keadilan), al-ṣulḥ (perdamaian), dan iṣlāḥ (perbaikan) yang mengutamakan kemaslahatan dan rekonsiliasi. Dengan demikian, integrasi nilai hukum Islam dalam penerapan restorative justice dapat memperkuat sistem hukum nasional menuju keadilan yang substansial, berkeadaban, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
- References
-
Ahyar Wiraguna, Sidi. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (November 2024): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Akbar, Muhammad Fatahillah. “Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (April 2022): 199–208. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/47325.
Alivia, A., & Lebang, M. A. S. (2024). Pentingnya Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(1). https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/8193
Anggoro, T. 2024. “Mengembalikan Supremasi Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memberikan Upaya Hukum Kasasi atas Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 13 (1).
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Survei Persepsi Publik terhadap Restorative Justice di Indonesia. Jakarta: BPHN, 2023.
Bondan, E. (2024). IMPLEMENTASI RESTORASI JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDAN PENCURIAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 10(1), 63-84. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/7040
Budiman, R., & Pettanase, I. (2025). Restorative Justice dan Implementasinya dalam Penyelesaian Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Kelompok Remaja di Polda Sumatera Selatan. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 118-126. https://www.ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/1020
Fauzi, R., Marpaung, W., & Prasetya, N. H. Restorative Justice Concept in Islam & Its Implementation in National Criminal Law from Islamic Legal Philosophy. JURNAL AKTA, 12(1), 49-59. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/43727
Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 98-113. https://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/view/1848
Hamdi, S., & Ikhwan, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 74-85. https://www.ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/603
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2011.
Istirahat, I. 2023. “Rekonstruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia.” YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 1 (2): 44–51.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Tahunan Kriminalitas Nasional Tahun 2023. Jakarta: Bareskrim Polri, 2023.
Komnas HAM RI. Laporan Penelitian: Dampak Sosial Pemenjaraan terhadap Pelaku Pencurian Ringan. Jakarta: Komnas HAM, 2023.
Mustolih, M., dan F. Z. Rahman. 2026. “Penerapan Restorative Justice dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif Regulator dan Aparat Penegak Hukum.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan 5 (1): 237–248.
Nuroini, Indi. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Pidana di Indonesia.” Jurnal Cahaya Mandalika 5, no. 1 (2024): 818–827. http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/JCM.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.
Putri, F. A. M., I. P. Hapsari, dan D. J. Wardana. “Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Upaya Hukumnya dalam Proses Tuntutan Pemidanaan.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1297–1308. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3211.
Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Juz IX. Kairo: Dār al-Fath, 1990.
Suparto, S. 2020. “Perlunya Amandemen Terhadap Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 dalam Rangka Pengawasan Terhadap Hakim Konstitusi.” Borneo Law Review 4 (1): 31–44.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Juz VII. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.
Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 307–321. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.
Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (November): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Wiwin, Yuliani. “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dalam Perspektif Bimbingan dan Konseling.” Quanta 2, no. 2 (Mei 2018): 83–91. https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642.
Yuliani, Wiwin. 2018. “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dalam Perspektif Bimbingan dan Konseling.” Quanta 2, no. 2 (Mei): 83–91. https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642.
- Downloads
- Published
- 2025-12-09
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- M. Alviana Mugi Nugraha, PERANAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nisrina Tri Andani, Heni Siswanto, Ahmad Irzal Fardiansyah, PEMIDANAAN ANAK PELAKU PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Coernia Sari Sahast, Rini Fathonah, Muhammad Farid, UPAYA MEDIASI NON PENAL TERHADAP TINDAKAN PERKELAHIAN MASSAL ANTAR MAHASISWA DI TINGKAT PERGURUAN TINGGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fauzan Azmi Maulana, Indra Mulyana, Muhammad Eriyan, Deden Najmudin, ANALISIS YURIDIS PENGATURAN SANKSI JARIMAH KHAMR DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indri Hamdarini, Cinta, Resky Awaliah, St. Khadijah Wahid, Herlina, Sabrina, Muh. Yusuf Hakim, Asnita Binti Asis, PERKEMBANGAN INSTRUMEN KEUANGAN DIGITAL DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM EKONOMI PERBANKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ira Fitria Ananda Putri, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA SERTA TANTANGAN TERHADAP PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zahrah, ANALISIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERMOTIF UTANG: STUDI KASUS PEMBUNUHAN DI KABUPATEN BEKASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dina Fitria, Muhammad Mukhlis Abdillah, Agung Nugroho, Agus Rojak Samsudin, KEADILAN DISTRIBUSI DALAM PENERAPAN TARIF PAJAK PROGRESIF PPH 21: TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Altsa Abdul Muhsi, Asep Permana, Cepi Suhendi, Dhea Siddiqa, Kori Rahmani, Deden Najmudin, IMPLEMENTASI QANUN JINAYAH DI ACEH DALAM KERANGKA PLURALISME HUKUM NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adam Sya Firnanda , KAJIAN NORMATIF TERHADAP EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT BALI DI ERA MODERNISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.