PERBANDINGAN SANKSI HUKUM ATAS LARANGAN MINUMAN KERAS DALAM QANUN JINAYAH ACEH DAN PERDA KOTA BANDUNG

Authors
  • Raisya Asyiani Rinjani

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Siti Ayssah

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Deden Najmudin

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
Keywords:
Larangan Minuman Keras, Qanun Jinayah Aceh, Peraturan Daerah Bandung
Abstract

Minuman keras menjadi masalah sosial yang memerlukan regulasi khusus di berbagai daerah Indonesia, dengan pendekatan yang berbeda sesuai konteks sosial, budaya, dan hukum setempat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan efektivitas serta filosofi sanksi hukum atas larangan minuman keras dalam Qanun Jinayah Aceh yang berbasis syariat Islam dan Peraturan Daerah Kota Bandung yang berlandaskan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa Qanun Jinayah Aceh menerapkan hukuman cambuk, denda emas, dan pidana penjara yang bersifat religius dan represif, menekankan aspek moral dan agama, sementara Perda Kota Bandung menggunakan sanksi administratif dan pidana ringan yang pragmatis dengan fokus pada penertiban sosial dan tata kelola pemerintahan. Meskipun memiliki tujuan yang sama dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat, kedua regulasi ini mencerminkan perbedaan karakter dan mekanisme penegakan hukum yang erat kaitannya dengan keunikan budaya dan nilai hukum daerah masing-masing. Penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan larangan minuman keras di Indonesia bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga cerminan keragaman sistem hukum daerah yang dipengaruhi oleh nilai sosial, budaya, dan agama, khususnya dalam konteks otonomi daerah, sehingga memberikan pemahaman komprehensif mengenai hubungan antara filosofi hukum dan efektivitas regulasi di wilayah yang berbeda.

References

Anggraeni, N. D. (2024). ‘MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam’. Jurnal Studi Hukum Islam, 65–69.

Ersa, a. I. (2023). ‘Pelaksanaan Hukuman Peminum Khamar Dalam Al-Qur’an (Analisis Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili Dalam Tafssir Al-Munir Terhadap Q.S Al-baqarah. KABILAH : Journal of Social Community, 1–7 .

Ferizal, Indis. (2019) “Hukuman cambuk dan relevansinya terhadap kesadaran hukum di aceh.” Jurnal Syarah 8, no. 2. 49–77.

Firdaus, F. F. (2025). ‘Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah’. anah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 89.

Hendra, Hardi Syah, dan Nina Nursari. (2024) “Pemberlakuan Hukuman Cambuk dalam Konsep Pemidanaan Sebagai Bagian dari Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1. 48–60. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.817.

Irawan, Aldy Septa, Asdaf Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Program Studi, Praktik Perpolisian, dan Tata Pamong. (2024) “Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Bandung,”

Keumala, C. D. (2022). ‘Testimonium De Auditu in the Case Rape of Children’S’, . Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 151.

Krisdwiantoro, Augustine. (2023) “Liquor Circulation Regulations Politically , National and Regional Law.” Ratio Legis Journal 2, no. 2. 681–89.

Maha, E. V. (2023). 'Koherensi Antara Hukum Jinayat Dan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Khamar Di Aceh’. MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syariah), 101.

Nandani Zahara Mahfuzah, a. M. (2024). 'pemberatan Sanksi Hukuman Kepada Pelaku Yang Melibatkan Anak-Anak Dalam Perkara Jarimah Khamar’. yustisi, 82-270.

Natsir, M. C. (2019). ‘Law on Khamr under Qanun Jinayat in Aceh and Brunei Darussalam: A Comparative Study’ . jurnal media hukum, 71-82.

nugraha, A. s. (2023). tindak pidana dalam qonun jinayah nanggroe aceh. penelitian ilmu-ilmu sosial, 457.

Pancasilawati, Abnan. (2025). “Implementasi Hukuman Cambuk dalam Perspektif GoodGovernance dan HAM.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 3. 207–19.

Sajali, M. (2018). ‘Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Peminum Khamar (Studi Kasus Di Wilayah Kota Banda Aceh)’. 50-52.

siswandi, W. g. (2025). Regulasi Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Qanun Jinayat Provinsi Aceh dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. universitas malikulsaleh, 10.

Wicaksono, Dian Agung, dan Anisa Ayutama. (2018). “Pengaturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana dalam qanun jinayat (Regulating Canning as Criminal Sentencing in Qanun Jinayat).” Majalah Hukum Nasional, no. 1 (223–43.

Widiarty, Wiwik Sri. (2019). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. RISTANSI: Riset Akuntansi,

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-09
Section
Articles

How to Cite

PERBANDINGAN SANKSI HUKUM ATAS LARANGAN MINUMAN KERAS DALAM QANUN JINAYAH ACEH DAN PERDA KOTA BANDUNG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 911-920. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3201

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 324

You may also start an advanced similarity search for this article.