KEABSAHAN REKAMAN PERCAKAPAN TELEPON TANPA IZIN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE
- Authors
-
-
Jihan Ayu Fransiska
Universitas PamulangAuthor -
Nabilla Salma Fitri
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Rekaman Percakapan Telepon; Informasi Elektronik; Undang-Undang ITE; Intersepsi; Alat Bukti Pidana; Legalitas; Hak Privasi
- Abstract
-
Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat dan sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penggunaan rekaman percakapan telepon sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Rekaman percakapan telepon pada dasarnya merupakan bagian dari Informasi Elektronik yang diakui eksistensinya dalam sistem pembuktian modern melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun, keabsahan rekaman tersebut menimbulkan perdebatan apabila dibuat tanpa izin pihak yang direkam. Di satu sisi, rekaman telepon dapat membantu mengungkap tindak pidana dan memberi kepastian pembuktian. Di sisi lain, tindakan merekam tanpa izin berpotensi melanggar hak privasi serta ketentuan mengenai intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan batasan penggunaan rekaman percakapan telepon tanpa persetujuan sebagai alat bukti dalam hukum pidana Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman telepon tanpa izin pada prinsipnya termasuk perolehan alat bukti yang melawan hukum apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa dasar kewenangan. Namun dalam konteks tertentu, seperti pihak yang merekam adalah salah satu peserta percakapan dan rekaman digunakan untuk melindungi kepentingan pribadinya (private recording), pengadilan dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang sah. Dengan demikian, keabsahan rekaman telepon tanpa izin sangat bergantung pada subjek pelaku perekaman, motif, serta kesesuaiannya dengan prinsip legalitas dalam UU ITE.
- References
-
A. Peraturan Perundang-Undangan
1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
B. Jurnal
Sutanto, A. (2020). “Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum & Peradilan, 9(2), 215–230.
C. Buku
1. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
2. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
- Downloads
- Published
- 2025-12-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Oktavia Rahma Dzhnii, Putri Lestari, Ayu Putri Yana, Dwi Putri Lestarika, URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS DARI RISIKO KRIMINALISASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Mohamad Farrel Fadlullrohman, Rucita Assami Ramdani, Luxiana Tasha Salmi, Alma Nurhasna, Galih Satya Anugrah, PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP JAMINAN HUKUM DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ilman Dwi Ilhamsyah, Rasyha Naufal Putra Panuju, Aqeel Faizullah Putra, M. Rasyadan Jauza Arafah, Muhammad Raihan Firdaus, JAMINAN HUKUM DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rivo Denra Maulana, ANTARA KEPENTINGAN PUBLIK DAN HAK ASASI: ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGAWASAN NEGARA ATAS RUANG DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Linda Kharisma Putri, Arif Wijaya, IMPLIKASI HUKUM PEMBERIAN TESTIMONI PALSU OLEH AFFILIATE TERHADAP PERLIDUNGAN KONSUMEN PLATFROM DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Atikah Misin, Fasya Yesenia Dwi Rahmadani, Joanna Putri Nabhan, Tyas Rahma, Vania Putri, PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA KOMUNIKASI KASUS NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS DALAM LIVE TIKTOK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Artanias Anugerah Nifati Baeha, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KELUARGA KORBAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ridwan Setiawan, Risa Siamerisa, Zahra Maulidia, Deden Najmudin, ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM JINAYAH OLEH WILAYATUL HISBAH DI KOTA BANDA ACEH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Rajasti, TRANSPARANSI PENYIDIKAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: BATASAN AKSES PUBLIK TERHADAP BERKAS PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Puan Putri Kinanti, ANALISIS YURIDIS BEBERAPA KETENTUAN TIDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) INDONESIA: STUDI NORMATIF TERHADAP PASAL 362, PASAL 310, PASAL 351, DAN PASAL 263 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.