TINJAUAN YURIDIS PENERBITAN GREEN SUKUK DAERAH MELALUI MEKANISME PRIVATE PLACEMENT

Authors
  • Davin Timothy Haposan Sihite

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
sukuk daerah, green sukuk, private placement.
Abstract

Artikel ini membahas kerangka hukum penerbitan sukuk daerah di Indonesia sebagai alternatif pendanaan yang strategis bagi pemerintah daerah dan membahas apakah penerbitan green sukuk dapat dilakukan melalui mekanisme private placement. Penerbitan sukuk daerah bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) yang terbatas, sukuk daerah memberikan peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Artikel ini juga mengeksplorasi konsep green sukuk, yang dirancang khusus untuk mendukung proyek-proyek ramah lingkungan dan menekankan pada pembiayaan proyek yang berorientasi pada keberlanjutan dan energi terbarukan. Dengan acuan pada standar internasional, terutama prinsip Green Sukuk dari The International Capital Market Association (“ICMA”).

References

Buku

Budi S. Purnomo, Obligasi Daerah: Alternatif Investasi bagi Masyarakat dan Sumber Pendanaan bagi Pemerintah Daerah (Bandung: Alfabeta, 2009).

Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Tanya Jawab Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) (Jakarta: Direktorat Pembiayaan Syariah, 2010).

Direktorat Pembiayaan Syariah (KEMENKEU), Sukuk Negara: Instrumen Keuangan Berbasis Syariah (Jakarta: DJPPR Kemenkeu, 2015).

Jurnal

Achmad Helmi, Sri Prabandiyani RW, and Bambang Riyanto. “Sistem Keuangan Syariah Untuk Peningkatan Investasi Swasta Pada Pembiayaan Infrastruktur Di Indonesia.” Prosiding Simposium II, Volume 2, 2017.

AJW Mahri, et al. Ekonomi Pembangunan Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia, 2021.

Bahril, Datuk. “Sukuk Dimensi Baru Pembiayaan Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi.” Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Volume 14 Nomor 1, 2014.

Beik. “Memperkuat Peran Sukuk Negara dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, Volume 2 Nomor 2, 2011.

Davood Manzoor, Majid, and Ali. “Financing Infrastructure Projects Based on Risk Sharing Model: Istisna Sukuk.” Journal of Emerging Economies and Islamic Research, Volume 5 Nomor 3, 2017.

Dede Abdul Fatah. “Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan.” Jurnal Al-‘Adalah, Volume 10 Nomor 1, 2011.

Hapil Hanapi. “Penerapan Sukuk dan Obligasi Syariah di Indonesia.” Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, Volume 1 Nomor 2, 2019.

Ika Indriasari. “Sukuk sebagai Alternatif Instrumen Investasi dan Pendanaan.” Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Volume 1 Nomor 1, 2018.

Maula Robin H, Diah Putri, and Kharis Fahullah. “Peran Sukuk Terhadap Pembangunan Infrastruktur.” Jurnal Al-Mutharahah, Volume 17 Nomor 1, 2020.

Miftahul Rahmawati. “Analisis Sukuk Negara sebagai Alternatif Pembiayaan APBN.” Jurnal An-Nisbah, Volume 5 Nomor 1, 2018.

Mohamed Ariff. Sukuk Securities: New Ways of Debt Contracting. Singapore: John Wiley & Sons, 2014.

Nazaruddin Abdul Wahid. Sukuk Memahami dan Membedah Obligasi. Yogyakarta: AR-Ruzz Media, 2010.

Nenden Suwardini. “Telaahan tentang Rencana Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah di Jawa Barat.” Bappenas Working Papers, Volume 6 Nomor 2, 2023.

Novia Khairunnisa, Hafas Furqani, and Dara Amanatillah. “Sukuk dan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia (Analisis Peran dan Manfaat Sukuk untuk Pembangunan Indonesia).” Jurnal Ekobis, Volume 1 Nomor 2, 2017.

Ridho Erianto, Muhammad Satrya Mutthaqin, and Marliyah. “Urgensi Green Sukuk dalam Menjaga Keberlangsungan Lingkungan Hidup di Indonesia.” Jurnal Asy-Syarikah, Volume 6 Nomor 1, 2024.

Sofyan Syafri Harahap. “Sukuk sebagai Instrument Pendanaan Negara.” Jurnal Ekonomi Islam, Volume 2 Nomor 2, 2008.

Thuba and Tita Nursyamsiah Jazil. “Sukuk dan Aspek Kepatuhan Syariah.” Jurnal Ekonomi Islam Republika, 2016.

Wurjanto Nopijantoro. “Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk (SBSN PBS): Sebuah Instrumen Alternatif Partisipasi Publik dalam Pembiayaan Infrastruktur.” Jurnal Substansi, Volume 1 Nomor 2, 2017.

Yash Majeethia and Tushar Bose. “Islamic Financial Instruments: An Opportunity for Financing Infrastructure in India.” Journal of Business Management and Social Sciences Research, Volume 3 Nomor 5, 2014.

Peraturan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepala Pemodal Profesional.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk.

Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penetapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Situs

Ady Cahyadi, “Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)”, Academia, tersedia pada https://www.academia.edu/31116973/Accounting_And_Auditing_Organization_For_Islamic_Financial_Institutions_AAOIFI, diakses pada 7 Oktober 2024.

ICMA, “The Green Bond Principles 2017”, https://www.icmagroup.org/assets/documents/Regulatory/Green-Bonds/GreenBondsBrochure-JUNE2017.pdf, diakses pada 8 Oktober 2024.

Pemerintah Indonesia, “Government Securities Framework”, https://www.djppr.kemenkeu.go.id/governmentsecuritiesframework, diakses pada 8 Oktober 2024.

Cover Image
Downloads
Published
2025-09-24
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PENERBITAN GREEN SUKUK DAERAH MELALUI MEKANISME PRIVATE PLACEMENT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(11), 21-30. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/32

Similar Articles

21-30 of 76

You may also start an advanced similarity search for this article.