URGENSI PENERAPAN SANKSI PIDANA SEBAGAI PRIMUM REMEDIUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR

Authors
  • Laviola Devira

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Emilia Susanti

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Sanksi Pidana, Primum Remedium, Kosmetik Tidak Standar, Penegakan Hukum, Perlindungan Konsumen
Abstract

Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Penegakan hukum dalam kasus ini seringkali lebih menitikberatkan pada sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana, padahal kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Penerapan sanksi pidana sebagai primum remedium diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjamin perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta dilengkapi hasil wawancara dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, Hakim Pengadilan Negeri Jambi, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana belum optimal karena masih didahului sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Penulis berpendapat bahwa penegakan hukum pidana harus menjadi langkah utama terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan peningkatan integritas hukum nasional.

References

Journal

Iqbal, M., & Gunawan, A. (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Penerapan Slogisme dalam Menarik Kesimpulan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum, 15(1).

Butarbutar, E. N. (2011). Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antinomi dalam Penerapannya. Mimbar Hukum, 23(1), 1–236.

Book

Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Fuady, M. (2003). Aliran Hukum Kritis: Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Utrecht, E. (1989). Hukum Pidana I. Jakarta: Pustaka Tinta Mas.

Wiyono, R. (2015). Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Others

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan BPOM 2023. Jakarta: BPOM RI.

Wawancara dengan Pak Refi Mediantama, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, 10 Juni 2025.

Wawancara dengan Suwarjo, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Jambi, 8 Juli 2025.

Wawancara dengan Pak Arif Setiadi Tamimy, S.Farm.,Apt., selaku PPNS BPOM Jambi, 4 Juli 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-11
Section
Articles

How to Cite

URGENSI PENERAPAN SANKSI PIDANA SEBAGAI PRIMUM REMEDIUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1071-1080. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3382

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 

Similar Articles

1-10 of 743

You may also start an advanced similarity search for this article.