IMPLIKASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA: PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM

Authors
  • Zain Azmi Augie

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Salsabilla Kurniasari

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Ni Putu Anatasya Nayla Kania

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Aqila Mifthahul Nazilla

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Angeline Putri Lamtiurma Sianturi

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Rajendra Rakha Aqeela

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Mulyadi Mulyadi

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Perkawinan Beda Agama, SEMA No. 2 Tahun 2023, Pluralisme Hukum
Abstract

Praktik perkawinan beda agama di Indonesia merupakan realitas sosial yang tak terhindarkan di tengah masyarakat yang majemuk, namun pelaksanaannya kerap berbenturan dengan norma hukum positif. Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama telah menutup celah hukum yang sebelumnya tersedia, sehingga memicu dinamika baru dalam interaksi antara hukum negara dan masyarakat. Artikel ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan tersebut menggunakan pendekatan sosio-legal. Melalui perspektif sosiologi hukum, kajian ini menemukan bahwa kekakuan struktur hukum negara mendorong masyarakat melakukan penyelundupan hukum (law evasion), seperti menikah di luar negeri atau menikah siri, sebagai respons atas tersumbatnya akses legal. Sementara dari perspektif antropologi hukum, regulasi ini memperlihatkan dominasi sentralisme hukum negara yang mengabaikan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian perlindungan hak sipil warga negara.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Artikel Ilmiah dan Buku

Ali, M., dan N. P. Hidayah. Politik Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Unifikasi dan Pluralisme. Jakarta: Prenada Media Group, 2022.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2021.

Kurniawan, I. “Dinamika Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Permohonan Penetapan Perkawinan Beda Agama Pasca-SEMA Nomor 2 Tahun 2023.” Jurnal Konstitusi & Demokrasi 3, no. 2 (2023): 112–128.

Mansyur, M. Ali. “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Nasional dan HAM.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 1 (2020): 113–130.

Putri, A. R. “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Fenomena Pernikahan Luar Negeri Pasangan Beda Agama.” Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 4, no. 1 (2024): 45–60.

Santoso, A. “Implikasi SEMA No. 2 Tahun 2023 Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 3 (2023): 567–588.

Subagyo, R. “Hukum dan Perlawanan Sosial dalam Praktik Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Mimbar Hukum 34, no. 1 (2022): 98–115.

Wahyuni, S. “Implikasi Hukum Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Keluarga.” Jurnal Yustisia 9, no. 2 (2020): 145–160.

Widodo, W. “Pluralisme Hukum dan Tantangan Bhinneka Tunggal Ika.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 4 (2021): 621–635.

Yulianti, dan Isnaini. “Dinamika Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Analisis Putusan Pengadilan dan Fenomena Sosial.” Jurnal Rechts Vinding 12, no. 2 (2023): 255– 270.

Internet

Hukumonline. “Analisis SEMA Larangan Nikah Beda Agama.” Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/analisis-sema-nikah-beda-agama.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Direktori Putusan Mahkamah Agung.” Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-11
Section
Articles

How to Cite

IMPLIKASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA: PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1131-1140. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3457

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 714

You may also start an advanced similarity search for this article.