TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL DALAMPERSPEKTIF UU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DANPEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Authors
  • Tangguh Wicaksono

    Universitas Pamulang
    Author
  • Muhammad Aidil Saputra

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dian Eka Prastiwi

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Penebangan Ilegal, Perusakan Hutan, Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum, Terorisme, Tersangka, Tindak Pidana Korupsi.
Abstract

Persoalan penebangan hutan ilegal terus meningkat meskipun regulasinya telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Praktik pembalakan liar di berbagai daerah berlangsung terstruktur dan sering melibatkan jaringan kepentingan yang memanfaatkan lemahnya pengawasan kawasan hutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan fokus pada analisis teks peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta berbagai dokumen resmi yang berkaitan dengan penegakan hukum kehutanan. Hasil kajian menunjukkan bahwa aktivitas penebangan ilegal tidak hanya dipicu faktor ekonomi, tetapi juga diperburuk oleh keterbatasan aparat, minimnya patroli, serta adanya pihak tertentu yang memanfaatkan celah hukum untuk memperoleh keuntungan. Analisis terhadap Pasal 12 dan Pasal 17 UU 18/2013 memperlihatkan bahwa ketentuan hukum terkait pembalakan liar sebenarnya telah menyediakan dasar penindakan yang kuat, namun pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala struktural. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi teknologi pengawasan, dan peningkatan kapasitas penegak hukum agar upaya pemberantasan perusakan hutan dapat berjalan lebih efektif.

References

Anna Setyowati, 2020, “Efektivitas Kebijakan Pencegahan Pembalakan Liar di Indonesia.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 10, No. 2., hlm. 133–135.

Asep Wiyono, 2018, “Tindak Pidana Kehutanan dalam Perspektif UU 18/2013,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 7 No. 3., hlm. 311–317.

C. Barr, Profits on Paper: The Political Economy of Fiber and Finance in Indonesia's Pulp and Paper Industries. (Bogor: CIFOR, 2001), hlm. 55–60.

Carol Warren, 2007, “Illegal Logging, Law Enforcement and the Rural Poor.” Asia Pacific Viewpoint, Vol. 48, No. 3., hlm. 305–307.

Dwi R. Hidayat, 2015, “Pola Peredaran Kayu Ilegal di Kalimantan Timur,” Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Vol. 12 No. 4., hlm. 221–226.

Hariadi Kartodihardjo, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, (Jakarta: Obor, 2017), hlm. 112.

Irfan Rachman, “Pembalakan Liar Masih Terjadi di Hutan Lindung Sungai Wain.” Mongabay Indonesia, 2021. https://www.mongabay.co.id, diakses pada 10-12-2025.

J. Smith, et al. 2006, “Illegal Logging, Collusive Corruption and Fragmented Governments in Kalimantan.” Environmental Science & Policy, Vol. 9, No. 1., hlm. 31–39.

K. Obidzinski, & K. Kusters, 2015, “Formalizing the Timber Sector: The Role of Governance and Market Forces.” Forest Policy and Economics, Vol. 52, hlm. 12–20.

Lilik Setyowati, 2015, “Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22 No. 1., hlm. 68–70.

Luca Tacconi, 2008, “Preventing Illegal Logging.” Forest Policy and Economics, Vol. 10, hlm. 512–514.

Luca Tacconi, Illegal Logging in the Tropics. (London: Earthscan, 2007), hlm. 88.

Mas Achmad Santosa, 2019, “Deforestasi dan Kerusakan Hutan di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 5, No. 2., hlm. 112–115.

Nurhandoko, 2020, “Efektivitas Implementasi UU 18/2013 dalam Pencegahan Pembalakan Liar,” Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 4 No. 1., hlm. 59–62.

Obidzinski, K. & Kusters, K. “Logging and Livelihoods in Indonesia.” Forest Policy and Economics, Vol. 12, 2010, hlm. 66–69.

Otto Soemarwoto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. (Jakarta: Djambatan, 2001), hlm. 45.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014), hlm. 21.

Syafruddin Kalo, Hukum Kehutanan Indonesia, (Medan: USU Press, 2019), hlm. 134–136.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 12 dan Pasal 17 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Y. Purwanto, 2021, “Studi Kasus Kerusakan Hutan Lindung Sungai Wain.” Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam, Vol. 18, No. 3., hlm. 243–246.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-13
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL DALAMPERSPEKTIF UU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DANPEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1381-1390. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3470

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 713

You may also start an advanced similarity search for this article.