KAJIAN HUKUM MENGENAI DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT PERTAMINA PATRA NIAGA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999

Authors
  • Afiq Aqwa Mursalin

    Universitas Sumatera Utara
    Author
  • Daniel Unedo Rajagukguk

    Universitas Sumatera Utara
    Author
  • Santika Artanti Sipayung

    Universitas Sumatera Utara
    Author
  • Affila

    Universitas Sumatera Utara
    Author
  • Mulhadi

    Universitas Sumatera Utara
    Author
Keywords:
Monopoli, Persaingan Usaha, PT Pertamina Patra Niaga, KPPU, UU No. 5 Tahun 1999
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya avtur, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur, serta data sekunder terkait kebijakan distribusi energi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan dengan penguasaan hampir menyeluruh dari pasar avtur domestik yang didukung oleh regulasi pemerintah, seperti Peraturan BPH Migas No. 13 Tahun 2008 dan Kepmen ESDM No. 17/K/10/MEM/2019. Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 karena menciptakan hambatan bagi  pelaku usaha baru dan menimbulkan distorsi harga. Namun, perusahaan ini berpotensi memperoleh pengecualian sesuai Pasal 50 dan 51 UU tersebut, meskipun statusnya sebagai anak perusahaan BUMN menimbulkan keraguan hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting dalam menilai dan menegakkan hukum terhadap dugaan praktik monopoli, namun efektivitasnya masih terkendala oleh tumpang tindih regulasi sektoral. Kajian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi kebijakan antara hukum persaingan usaha dan sektor energi, pembukaan akses pasar bagi pelaku usaha baru, serta penguatan koordinasi antara KPPU dan instansi terkait guna mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan efisien di sektor BBM nasional.

References

Jurnal

Affandi, N. K., Pellokila, C. A. Z., & Zamil, Y. S. (2025). Sistem pengawasan dalam pengadaan minyak dan gas bumi oleh Pertamina Patra Niaga. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 4(2). https://doi.org/10.23920/litra.v4i2.2271

Disyon, H., Amalia, G., & Elthania, I. N. (2023). Tinjauan hukum persaingan usaha terhadap dugaan praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 3(2), 163–174. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.111

Diyan, Y. N., & Apriani, R. (2024). Analisis yuridis mengenai persaingan usaha yang terjadi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 949–955. https://doi.org/10.5281/zenodo.13751289

Firmansyah, R. N., & Anggraini, A. M. T. (2024). Analisis praktik monopoli dalam pemasaran bahan bakar avtur di Indonesia dari perspektif hukum persaingan usaha. Reformasi Hukum Trisakti, 6(3). https://doi.org/10.25105/refor.v6i3.21128

Jawani, Lunita. “Prinsip Rule of Reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya 1, no. 2 (2021): 99–106.

Kalvisanda, S. R., & Wahyudi. (2025). Analisis yuridis terhadap dugaan korupsi impor minyak mentah oleh eksekutif PT Pertamina Patra Niaga.

Buku

Cita Citrawinda, S H. Hukum Persaingan Usaha. Jakad Media Publishing, 2021.

Maulana, I. B. (2000). Catatan singkat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nusantara, A. H. G., & Harman, B. K. (n.d.). Analisa dan perbandingan Undang-Undang Antimonopoli (Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat) Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Sirait, N. N. (2003). Asosiasi & persaingan usaha tidak sehat. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Suhasri & Mohammad Taufik M, (2010). Hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Yani, A., & Widjaja, G. (1999). Seri hukum bisnis anti monopoli. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Internet

Artanti, Annisa Ayu. "KPPU Temukan Bukti Dugaan Monopoli Penyediaan Avtur Pertamina Patra Niaga." MetroTVNews.com, 3 Oktober 2024. https://www.metrotvnews.com/read/KZmCd51J-kppu-temukan-bukti-dugaan-monopoli-penyediaan-avtur-pertamina-patra-niaga.

Suhari, Novia. "KPPU Selidiki Dugaan Monopoli PT Pertamina Patra Niaga dalam Penjualan LPG Non Subsidi." ForumKeadilan.com, 9 Maret 2025. https://forumkeadilan.com/2025/03/09/kppu-selidiki-dugaan-monopoli-pt-pertamina-patra-niaga-dalam-penjualan-lpg-non-subsidi/

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-12
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN HUKUM MENGENAI DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT PERTAMINA PATRA NIAGA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1221-1230. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3518

Similar Articles

31-40 of 380

You may also start an advanced similarity search for this article.