PENGUATAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PENANGANAN KASUS PERUNDUNGAN

Authors
  • Elpa Triani Putri

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Devi Lailatul Robiah

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Inayah Nurfalah

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Sahnaz Safira Rahma

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Sistem peradilan pidana anak, perundungan, diversi, keadilan restoratif, UU SPPA
Abstract

Bullying merupakan tindakan agresif berulang yang dilakukan individu atau kelompok dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintimidasi atau menyakiti orang lain secara fisik maupun emosional. Jika perundungan melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban, penanganannya harus mempertimbangkan kebutuhan perlindungan khusus. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi dasar penyelesaian perkara anak dengan mengutamakan keadilan restoratif dan diversi sebagai mekanisme utama di luar peradilan. Penelitian ini bertujuan menilai keadilan pidana bagi pelaku perundungan serta rehabilitasi bagi korban, terutama dalam pelaksanaan diversi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif melalui analisis regulasi dan literatur terkait untuk melihat kemampuan sistem peradilan pidana anak menangani kasus perundungan, hambatan yang muncul, serta upaya penguatannya. Hasil menunjukkan bahwa meski regulasi sudah ideal, namun masih terdapat kendala seperti rendahnya pemahaman aparat, minimnya fasilitas rehabilitasi, stigma terhadap pelaku anak, dan inkonsistensi penerapan diversi. Diperlukan penguatan melalui pelatihan aparat, pendampingan, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme pelaporan yang lebih efektif.

References

Ariani, Nevey Varida. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Et Societatis, no. 153 (2012): 39.

Febriani, Yolanda, and Asep Suherman. “Efektivitas UU No . 11 Tahun 2012 ( SPPA ) Terhadap Batas Minimum Usia Pidana Anak Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2024): 347–59.

Jaka Prima. “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” JOSH: Journal of Sharia 3, no. 01 (2024): 40–45. https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.702.

Krisnalita, Louisa Yesami. “Diversi Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 93–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.41.

Lewoleba, K K, M Mulyadi, and ... “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Ilmiah …, 2023, 143–62. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5070.

Pratama, A, and D Wijayanti. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Pembinaan Di LPKA.” Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Anak 7, no. 3 (2019): 1229–57.

Presiden Republik Indonesia. “Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” UU Perlindungan Anak, 2014, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

Rini Fitriani. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan vol 11, no. 2 (2016): hlm. 250-358.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-13
Section
Articles

How to Cite

PENGUATAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PENANGANAN KASUS PERUNDUNGAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1311-1320. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3575

Similar Articles

31-40 of 521

You may also start an advanced similarity search for this article.