[email protected]

Authors
  • Raihan Maulana Yudha

    Universitas Pamulang
    Author
  • Denis Wira Sandy Nugraha

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dian Eka Prastiwi

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Ganja Medis, Kebijakan Hukum, Regulasi Kesehatan
Abstract

Penelitian ini mengkaji hubungan antara kebutuhan penggunaan ganja medis dan kerangka hukum yang membatasinya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan uji materiil yang diajukan keluarga pasien memperlihatkan adanya kebutuhan terapi alternatif yang belum dapat dipenuhi oleh sistem kesehatan nasional akibat pelarangan absolut terhadap ganja dalam pelayanan medis. Di sisi lain, Mahkamah menilai bahwa penentuan manfaat medis suatu zat merupakan ranah kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, sehingga norma yang berlaku masih dianggap konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah ketentuan undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah terkait kebijakan narkotika. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun tujuan perlindungan masyarakat tetap menjadi fondasi utama pengaturan narkotika, perkembangan ilmu kesehatan menuntut adanya ruang pembaruan regulasi yang memungkinkan penelitian dan penggunaan medis ganja secara terbatas dan terawasi.

References

Abdul Haris, 2021, “Legal Framework of Narcotics Policy in Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 2, hlm. 233–245.

Ahmad Sofian, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Narkotika, (Jakarta: Penerbit Prenada Media), hlm. 41–43.

Budi Suhariyanto, Kebijakan Legislasi dalam Penanggulangan Narkotika di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 85–87.

Daniel J. Clancy, 2020, “The Therapeutic Potential of Cannabis Derivatives,” Journal of Clinical Pharmacy, Vol. 45, No. 2, hlm. 78–85.

Josh Katz, 2020, “Medical Marijuana Around the World,” New York Times, https://www.nytimes.com/, diaskes pada 13-12-2025.

Lisa Jane Williams dan Mark J. Taylor, 2019, “Medical Cannabis: Legal Frameworks and Health Policy Challenges,” International Journal of Drug Policy, Vol. 73, hlm. 102–110.

Michael Green, 2020, “Comparative Medical Cannabis Policies Worldwide,” https://www.healthpolicyreview.org/, diakses pada 12-12-2025.

Nadine Cohen, 2019, “Therapeutic Potentials of Cannabidiol: A Clinical Overview,” Journal of Neurological Sciences, Vol. 28, No. 4, hlm. 112–120.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016), hlm. 93–95.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), hlm. 13.

Stephanie Libzon, Lihi Bar-Lev Schleider, Naama Saban, dkk., 2018, “Medical Cannabis for Pediatric Palliative Care,” Journal of Child Neurology, Vol. 33, No. 7, hlm. 1–8.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-13
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 715

You may also start an advanced similarity search for this article.