KESENJANGAN REGULASI DAN REALITAS PENINDAKAN KASUS JUDI ONLINE BERDASARKAN PASAL 303 KUHP DAN UU ITE

Authors
  • Arlan Afdalil Aksa

    Universitas Pamulang
    Author
  • Andika Rizki Ramadhani

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dian Eka Prastiwi

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Judi Online, Hukum Pidana, Penegakan Hukum
Abstract

Penelitian ini membahas maraknya judi online yang terus berkembang meskipun telah diatur dan dilarang melalui ketentuan pidana, sehingga menimbulkan kesenjangan antara aturan hukum dan realitas praktik di masyarakat. Penelitian ini berangkat dari meningkatnya kasus yang melibatkan berbagai kalangan serta beragam modus digital yang mempersulit penindakan aparat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, data diperoleh melalui wawancara dengan didukung oleh studi kepustakaan untuk melihat bagaimana norma hukum bekerja ketika dihadapkan pada karakter kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam KUHP dan UU ITE telah menyediakan dasar pemidanaan, namun implementasinya menghadapi kendala teknis, batas yurisdiksi, serta kelemahan struktur penegakan. Analisis juga memperlihatkan bahwa praktik judi online membawa dampak sosial, ekonomi, dan kriminal yang saling berkaitan. Dari temuan tersebut, penelitian mengarah pada perlunya penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta penguatan pencegahan di tingkat masyarakat.

References

Abdul Wahid, Hukum Pidana Khusus, (Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm. 203.

Alfons Pratama, 2021, “Modus Operandi Judi Online dan Tantangan Penindakan,” Jurnal Keamanan Siber Nasional, Vol. 2 No. 3, hlm. 98.

Amirullah, 2022, “Perkembangan Kejahatan Siber di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 3 No. 1, hlm. 21-23.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 147.

Dwidja Priyatno, Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 56.

Lestari, 2022, “Efektivitas Penegakan Hukum Kasus Judi Online,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 7 No. 3, hlm. 312.

Marlina, Kecanduan Digital dan Perilaku Konsumtif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019), hlm. 78.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1998), hlm. 88.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 35.

Prasetyo, 2022, “Aplikasi Terselubung dalam Perjudian Online,” Jurnal Teknologi dan Kejahatan Siber, Vol. 4 No. 1, hlm. 57.

R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2007), hlm. 122.

Rahman, 2023, “Transformasi Praktik Togel ke Platform Digital,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 9 No. 1, hlm. 89.

Rismawati, 2023, “Dampak Sosial Judi Online Terhadap Masyarakat Perkotaan,” Jurnal Kriminologi Nusantara, Vol. 5 No. 2, hlm. 145-151.

Saputra, 2020, “Afiliasi dalam Judi Online dan Pengaruhnya terhadap Remaja,” Jurnal Psikologi Sosial, Vol. 5 No. 3, hlm. 204.

Sinta Dewi, Cyber Law: Perlindungan Privasi dalam Transaksi Elektronik, (Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm. 98.

Siregar, 2022, “Peningkatan Pengaduan Masyarakat Terkait Perjudian Online,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 7 No. 2, hlm. 201.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2006), hlm. 52.

Tambunan, 2021, “Kejahatan Turunan dari Judi Online,” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 7 No. 2, hlm. 166.

Undang-Undang ITE Pasal 5 dan Pasal 44 tentang Pembuktian Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (2); Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303.

Winata, 2021, “Analisis Kerentanan Digital terhadap Kejahatan Siber,” Cybersecurity Journal, Vol. 4 No. 1, hlm. 63-67.

Yuliandri, 2019, “Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Perspektif Sistem Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 2, hlm. 213.

Yusuf, 2022, “Perubahan Moral Remaja di Era Digital,” Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 5 No. 2, hlm. 131.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-13
Section
Articles

How to Cite

KESENJANGAN REGULASI DAN REALITAS PENINDAKAN KASUS JUDI ONLINE BERDASARKAN PASAL 303 KUHP DAN UU ITE. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1421-1430. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3607

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

51-60 of 700

You may also start an advanced similarity search for this article.