PEREDARAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI LINGKUNGAN PERMUKIMAN DITINJAU DARIUNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 DAN KUHP PASAL 492

Authors
  • Gresnita Hutasoit

    Universitas Pamulang
    Author
  • Widiya Astuti

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dian Eka Prastiwi

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Minuman Keras Ilegal, Hukum Pidana, Ketertiban Umum
Abstract

Peredaran minuman keras ilegal di kawasan permukiman masih menjadi persoalan yang berulang dan berdampak langsung pada ketertiban sosial. Fenomena ini menunjukkan adanya praktik distribusi dan konsumsi yang berlangsung di luar mekanisme pengawasan negara, meskipun kerangka hukum pidana telah tersedia. Tulisan ini menelaah realitas peredaran minuman keras ilegal serta menilai bagaimana ketentuan pidana digunakan untuk merespons dampak yang ditimbulkan. Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis empiris dengan mengombinasikan kajian peraturan perundang-undangan dan fakta lapangan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut dipengaruhi oleh faktor sosial-ekonomi dan lemahnya kontrol, sementara penerapan sanksi pidana belum sepenuhnya memberikan efek pencegahan. Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara norma hukum dan pelaksanaannya, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum yang konsisten dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat.

References

Agus Santoso dan Rina Herawati, 2018, “Pengaruh Konsumsi Minuman Keras terhadap Tindak Kriminalitas”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 48 No. 2, hlm. 267–269.

Ahmad Hidayat, 2023, “Peredaran Miras Ilegal Masih Marak di Kabupaten Ciamis”, Radar Ciamis, https://radarciamis.id/peredaran-miras-ilegal-ciamis, diakses pada 14-12-2025

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 102.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 45.

Deni Kurniawan, 2022, “Polisi Sita Ratusan Botol Miras Oplosan di Ciamis”, Pikiran Rakyat Jawa Barat, https://jabar.pikiran-rakyat.com, diaskes pada 14-12-2025.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2017), hlm. 54.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2015), hlm. 141.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2013), hlm. 91.

Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta: The Habibie Center, 2010), hlm. 67.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016), hlm. 133.

Rina Suryani dan Ade Nugraha, 2021, “Dampak Konsumsi Minuman Keras terhadap Ketertiban Umum”, Jurnal Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 6 No. 2, hlm. 145–147.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Refika Aditama, 2018), hlm. 112.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 12.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2012), hlm. 51–52.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 78.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangannya, (Bandung: Sinar Baru, 2009), hlm. 96.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.

Yuliana Setyaningsih dan Bambang Sugeng Rukmono, 2020, “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Peredaran Minuman Keras Ilegal”, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 35 No. 2, hlm. 210–212.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-18
Section
Articles

How to Cite

PEREDARAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI LINGKUNGAN PERMUKIMAN DITINJAU DARIUNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 DAN KUHP PASAL 492. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1881-1890. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3788

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 698

You may also start an advanced similarity search for this article.