ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENJARA BAGI TERPIDANA KORUPSI E-KTP : STUDI KASUS S.N

Authors
  • Zacky Ramadhan Nasim

    Universitas Negeri Gorontalo
    Author
  • Meyli Navia Ginoga

    Translator
  • Vilza Patrio Hilmansyah R. Nani

    Translator
  • Moh Rajib Fallugah

    Translator
  • Israwan Septiansyah Ibrahim

    Translator
  • Ilham Febriady Pulukadang

    Translator
  • Hasnia

    Translator
Keywords:
Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Analisis Hukum
Abstract

Kasus korupsi proyek e-KTP merupakan manifestasi dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara sistematis merusak tatanan hukum dan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini menganalisis secara yuridis kasus yang menjerat Setya Novanto sebagai Ketua DPR, yang menyalahgunakan wewenang untuk mengatur anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun. Melalui kolusi dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha, tindakannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar USD7,3 juta serta melakukan intervensi tender, sehingga melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Meskipun vonis awal adalah 15 tahun penjara, Mahkamah Agung meringankannya menjadi 12,5 tahun, disertai pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti. Analisis ini tidak hanya berfokus pada putusan pengadilan, tetapi juga menyoroti drama proses peradilan dan kelemahan restitusi parsial. Lebih fundamental lagi, penelitian ini mengungkap permasalahan krusial dalam pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya di Lapas Sukamiskin. Temuan menunjukkan adanya praktik diskriminatif dan perlakuan istimewa bagi narapidana korupsi, seperti fasilitas sel mewah dan akses perangkat elektronik, yang jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan UU Pemasyarakatan. Masalah overkapasitas dan kegagalan program pembinaan yang tidak disesuaikan dengan karakteristik intelektual narapidana korupsi semakin menurunkan efektivitas rehabilitasi dan efek jera. Implikasi sistemik dari kasus ini mencakup erosi kepercayaan publik terhadap pemerintah, pelanggaran hak asasi manusia, serta melemahnya pengawasan terhadap pengadaan publik. Berdasarkan temuan ini, studi ini merekomendasikan reformasi komprehensif, termasuk pembentukan lapas khusus tindak pidana korupsi, penguatan regulasi perampasan aset dan transparansi pemberian remisi, serta penegakan sanksi yang proporsional untuk memulihkan integritas sistem hukum dan mewujudkan efek jera yang substantif.

References

Jurnal

Annan, K. A. (n.d.). Korupsi dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Liani, I. C. (2024). Analisis hukum kasus korupsi E-KTP: Modus operandi dan taktik korupsi yang terungkap. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10 (24.2)

Nurhayati, R. (2024). Perlakuan Istimewa Bagi Narapidana Koruptor Pada Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Juncto Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang SyaratSyarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 3338–3348. : https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10834/7473

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. Ilmu Pendidikan dan Ilmu.

Pohan, K. N. (2025). Dampak Sosial dan Politik Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto terhadap Kepercayaan Publik pada E-Government di Indonesia. ISO : Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora.

Widyawati, L. (2016). Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum.

Wiratraman, R. H. (2019). Penegakan Hukum dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Ilmu Hukum.

Online/World Wide web

Rizki, M. J. (2022, September 7). Napi Korupsi Bebas Bersyarat, MAKI Kritik Sistem Remisi dan Potongan Hukuman. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/napi-korupsi-bebas-bersyarat-maki-kritik-sistem-remisi-dan-potongan-hukuman-1t63185fdd384f7/

Prasetyo, A. (2018, April 24). Hukuman Maksimal Setya Novanto. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/hukuman-maksimal-setya-novanto-lt5adf14ca5f2b8/

Lestari, M. I. (2023). Kesediaan Micro Merchants Membayar Merchant Discount Rate dan Biaya Settlement Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS): Studi Eksplorasi pada Usaha Mikro Kecil Menengah. InFestasi, 19(1), 39-50.

Warauw, J. F. (2020). Tinjauan Hukum Pengenaan Biaya Tambahan Dalam Transaksi Pembayaran Menggunakan Kartu Melalui Mesin Electronic Data Capture (EDC). Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 138-157

Afriani, L., Hafizah, & Purwanto, M. A. (2024). HUKUM PEMBAYARAN QRIS (QUICK RESPONSE CODE) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. Perspektif Agama dan Identitas, 9 Nomor 6, 81-88.

Hibatulah, M. I. D. (2024). Efektivitas Merchant Discount Rate dalam transaksi non tunai berbasis Quick Response Indonesian Standard (QRIS) di Kota Malang (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Hendaryati, N., Nafiati, D. A., Oktaviana, N. A., & Safitri, I. (2025). Kontradiksi dalam penetrasi QRIS bagi UMKM. EQUILIBRIUM: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya, 1(13), 1-9.

Setiawan, I. W. A., & Mahyuni, L. P. (2020). QRIS di mata UMKM: eksplorasi persepsi dan intensi UMKM menggunakan QRIS. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10(9), 921-946.

Rosanty, F., Sananingrum, R. I., Rohmatika, F., Budiarto, A., & Pratiwi, R. (2024). DAMPAK BIAYA TRANSAKSI FINTECH PAYMENT TERHADAP PENDAPATAN UMKM. Aliansi, 19(2), 97-104.

Rauf, S. (2023). Studi Komparatif Fasilitas Dan Kualitas Layanan M-Banking BSI Dan BRI Terhadap Kepuasan Nasabah Di Kota Palopo (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).

Krisma Bima Tara, I. K., & Sudiro, A. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengguna Qris dan Penanganan Penipuan dalam Bertransaksi. UNES Law Review. 2023

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-19
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENJARA BAGI TERPIDANA KORUPSI E-KTP : STUDI KASUS S.N. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2031-2040. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4278

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 722

You may also start an advanced similarity search for this article.