PENYELESAIAN ASET TINDAK PIDANA UMUM MELALUI PENJUALAN LANGSUNG PADA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR SESUAI DENGAN PEDOMAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEMULIHAN ASET DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors
  • Rindiani Sri Rejekiningsih

    Universitas Terbuka
    Author
Keywords:
Kejaksaan, Penjualan Langsung, Penyelesaian Aset
Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai penuntut dalam perkara pidana, tetapi juga berperan dalam pengelolaan serta penyelesaian aset hasil kejahatan untuk mendukung pemulihan kerugian negara. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah penjualan langsung aset rampasan, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum mekanisme penjualan langsung aset tindak pidana umum, menilai penerapannya di Kejaksaan Negeri Belitung Timur, serta mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris untuk membandingkan ketentuan hukum dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman tersebut telah memberikan kerangka hukum yang jelas. Namun, implementasinya masih terkendala oleh faktor kondisi aset, seperti penurunan nilai akibat proses hukum yang panjang, kerusakan fisik, serta kesulitan dalam penilaian nilai pasar. Oleh karena itu, diperlukan prosedur penanganan dan penilaian aset yang lebih cepat dan terstandardisasi agar proses penyelesaian lebih efektif dan tidak merugikan negara.

References

Arifin, B. (2023). “Peran Kejaksaan dalam Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara.” Jurnal Integritas Hukum, 7(1), 56–71

Harun, M., & Noegraha, A. (2023). Harmonisasi Hukum Pengelolaan Barang Rampasan Negara Dalam Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 171-183.

Hidayat, R., & Sari, M. (2023). “Implementasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan dalam Perspektif Akuntabilitas Publik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 145–162.

Mahmud, A., Syawali, H., & Amrulloh, R. (2021). Keadilan Substantif dalam Proses Asset Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 227-250.

Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Purwanto, H. (2021). Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Setiyono, Joko. (2021). Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana: Perspektif Hukum dan Implementasi di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-20
Section
Articles

How to Cite

PENYELESAIAN ASET TINDAK PIDANA UMUM MELALUI PENJUALAN LANGSUNG PADA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR SESUAI DENGAN PEDOMAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEMULIHAN ASET DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2141-2150. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4372

Similar Articles

41-50 of 161

You may also start an advanced similarity search for this article.