IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ANAK LUAR KAWIN DI INDONESIA

Authors
  • Anggi Anatasya

    Universitas Pamulang
    Author
  • Fita Septiana

    Universitas Pamulang
    Author
  • Masriyati

    Universitas Pamulang
    Author
  • Rattu Dita Purwitasari

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak Luar Kawin, Perlindungan Hak Anak, Hukum Keluarga, CRC
Abstract

Penelitian ini mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap posisi anak diluar kawin dalam sistem hukum keluargadi indonesia. Sebelum adanya putusan tersebut, anak luar kawin hanya diakui memiliki hubungan dengan ibu dan keluarga pihak ibu,sehingga akses terhadap hak-hak mendasar seperti nafkah, warisan, dan identitas dari ayah biologis tertutup, melalui putusan ini MK menegaskan bahwa anak luar kawin tetap memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui teknologi dan alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan analsis kualitatif , kajian ini menunjukan bahwa putusan MK telah menggeser paradigma dari pendekatan formalistik menuju pendekatan substansial yang lebih menekankan keadiln sosial dan perlindungan hak anak. Putusan tersebut tidak hanya memperluas jaminan hukum bagi anak luar kawin , tetapi juga memperkuat komitmen indonesia terhadap prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Convention on the Rigght of the Child (CRC ). Meski demikian , penerapannya masih menghadapi hambatan, terutama terkait mekanisme pembuktian hubungan biologis yang membutuhkan biaya serta adanya stigma sosial.

References

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak di Luar Kawin. Jakarta: MKRI.

Presiden Republik Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child. Jakarta: Sekretariat Negara.

Abid, H., Rohaedi, E., & Kusnadi, N. Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.Pakuan Law Review (PALAR), Vol. 8 No. 4 (2022). Ahmad Maulana. Analisis Yuridis Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengakuan Status Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Islam.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Perkawinan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak di Luar Kawin.

Widiastuti, Maria; Adnyani, Ni Ketut Sari; Landrawan, I Wayan. Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Perkawinan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Hak Waris Anak di Luar Perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Vol. 4 No. 2 (2024).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-23
Section
Articles

How to Cite

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ANAK LUAR KAWIN DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2451-2460. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4508

Similar Articles

31-40 of 745

You may also start an advanced similarity search for this article.