PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN PRINSIP HAM DALAM SISTEM PERADILAN HUKUMAN MATI

Authors
  • Rhizka Amalia

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Miza Habibatur Rohmah

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Tithania Putri Trisnawati

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Novarindy Putri Zahari

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Amnina Amalia Alyani

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Hukuman Mati, Qishash, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia
Abstract

Hukuman mati merupakan bentuk pidana tertinggi yang hingga saat ini masih diterapkan di Indonesia dan menimbulkan perdebatan antara prinsip keadilan hukum dan prinsip hak asasi manusia. Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diposisikan sebagai ultimum remedium atau opsi terakhir untuk menangani kejahatan luar biasa. Penelitian ini berfokus pada analisis perbandingan ketentuan hukuman mati dalam hukum islam dan prinsip HAM dengan meninjau bagaimana kedua sistem tersebut memandang hak hidup serta batasan dalam penerapan pidana mati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai sumber meliputi: peraturan perundang-undangan, Al-Quran, dan literatur ilmiah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam mengenal hukuman mati sebagai qishash, yaitu pembalasan setimpal terhadap pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan disengaja. Namun, Islam juga tetap memberikan ruang bagi pemaafan dan pembayaran ganti rugi (diyat) sebagai bentuk keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan. Di samping itu, dari perspektif HAM, hukuman mati dianggap melanggar hak hidup yang bersifat mutlak sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Oleh karena itu, penerapan hukuman mati Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati dan berlandaskan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

References

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal:

Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Editor, diterjemahkan oleh Muhammad, Ahsin Sakhi Dari “At Tasri Al Fiqh Al Jian’I”, (Jakarta: PT Kharisma Ilmu, 2008), 177

Bimasakti, A. S., Kahairani, K., Saragih, M. R., Akhtar, M. N., Fitri, N. U., & Fajriawati, F. (2024). Analisis Hukuman Mati di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan: Nomor 2267/Pid. Sus/2012/PN. JKT. BAR). Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(1), 603-608.

Cahyani, G. T., Sholehah, S. B., Salsabillah, D. N., Ramadhana, M. A., Pratama, R. A., & Antoni,

H. (2023). Analisis hukuman mati di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia dan alternatif penegakan hukum. Al-Qisth Law Review, 7(1).

Hanafi. (2020). Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum dan Keadilan Voice Justisia, 3(2), 63.

Insani, N., Mutiara, U., & Haritsa. (2023, Januari). PENERAPAN HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.

Pagaruyuang Law Journal, 6(2), 149-163.

Kanggas, F. Z. H., Cahyani, M., Aura, A. P. S., & Urrosyidin, M. S. (2025). A Moratorium Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia: Moratorium Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 8(2), 421-436.

Karmila, K., Arinda, S., Putri, E., & Hutapea, S. A. (2025). Kontroversi hukuman mati dalam sistem peradilan pidana dilihat dari perspektif HAM (Hak Asasi Manusia) dan Kriminologi. Journal of Contemporary Law Studies. 2(3). 130

Karmila, K., Arinda, S., Putri, E., & Hutapea, S. A. (2025). Kontroversi hukuman mati dalam sistem peradilan pidana dilihat dari perspektif HAM (Hak Asasi Manusia) dan Kriminologi. Journal of Contemporary Law Studies. 2(3). 130

Kiansantang, K., & Subroto, M. (2024). Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia. Journal of Management: Small and Medium Enterprises (SMEs), 17(1-May), 369-378.

Munadi, Qisās dan Hudūd serta Relevansinya dengan Hak Asasi Manusia, TAHQIQA, Vol. 7, No. 1, Januari 2013, hlm. 47.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886), Pasal 1 ayat (1).

Rizqiqa, L. D., Wulandari, W., & Putri, N. S. (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran Ham Berat Dalam Kuhp 2023 Terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan Atau Pelemahan?. LITIGASI, 25(1), 21-60.

Sandrio, I. EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN DI INDONESIA

(Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Z. Darussamin, “Qisas Dalam Islam Dan Relevansinya Dengan Masa Kini,” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 48, No. 1, 2014, hlm. 111.

Website:

https://www.liputan6.com/feeds/read/5779665/qishash-adalah-hukum-pembalasan-dalam- islam-yang-menjamin-keadilan

Irfan Kamil dan Jessi Carina, “Tiga Jurus Memberantas Korupsi Ala Jimly Asshiddiqie,”

kompas.com, diakses 16 Juni 2025.

Liputan6.com. (2024, November 12). Qishash adalah hukum pembalasan dalam Islam yang menjamin keadilan. Diakses dari

Tempo.co, Inilah negara-negara yang menghapus hukuman mati. Tempo. diakses 8 Oktober 2025. Inilah Negara-negara yang Menghapus Hukuman Mati | tempo.co

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-24
Section
Articles

How to Cite

PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN PRINSIP HAM DALAM SISTEM PERADILAN HUKUMAN MATI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2641-2650. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4613

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 716

You may also start an advanced similarity search for this article.