PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Authors
  • Adam Fathin Dharmawan

    Universitas Pamulang
    Author
  • Baharudin Bachri

    Universitas Pamulang
    Author
  • Muhammad Dafa Septian

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Korupsi, Pembelian Barang dan Jasa, Tanggung Jawab Pidana, Kerugian Negara, Hukum Pidana
Abstract

Pembelian barang dan jasa oleh pemerintah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional, namun juga menjadi sektor yang rentan terhadap tindak pidana korupsi karena nilai anggaran yang besar, proses administratif yang kompleks, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Korupsi dalam sektor ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pembangunan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penerapan tanggung jawab pidana memiliki peran strategis dalam menjamin keadilan, akuntabilitas, dan efek jera. Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dalam pembelian barang dan jasa pemerintah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang didukung studi terhadap beberapa putusan pengadilan. Tujuannya adalah menganalisis penerapan tanggung jawab pidana, menilai efektivitas penegakan hukum, serta mengidentifikasi kendala pembuktian kerugian negara. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam pengadaan pemerintah.

References

Endah Cahyani, “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology 3, no. 2 (2022).

R. Beniadi Setiawan, “Strategi Pencegahan Korupsi & Procurement Fraud di Sektor Pemerintahan dan Masyarakat,” Jurnal Sosial Teknologi, v5i9 (2025).

Rizky Rizal & Djuni Thamrin, “Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa,” Jurnal Kajian Ilmiah (2025).

Vita Mahardhika, “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring),” Jurnal Mercatoria 14, no. 1 (2021).

Zaenal Abidin, Hartanto & Uyan Wiryadi, “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” Yustisi, 12, no. 3 (2025)

Zaenal Arifin, “Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” Jurnal Hukum Responsif (2024).

Yanti Tiara Br Siahaan, July Esther & Debora, “Judicial Analysis of Law Enforcement Against Corruption in the Procurement of Goods and Services for Government Interest,” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (2023).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm. 13.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018, hlm. 165.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm. 45.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017, hlm. 133.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010, hlm. 132.

Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2002, hlm. 67.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016, hlm. 210.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011, hlm. 189.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-26
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2781-2790. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4744

Similar Articles

11-20 of 824

You may also start an advanced similarity search for this article.