TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERMUATAN KESUSILAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 419/PID.SUS/2023/PN TJK)

Authors
  • Anselmus Arifan Kolo

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Informasi dan Transaksi Elektronik, Muatan Kesusilaan, Tindak Pidana Siber, Putusan Pengadilan
Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial masyarakat, termasuk meningkatnya penyebaran informasi melalui media elektronik. Namun, kemajuan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah penyebaran informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, melalui studi terhadap Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana secara yuridis berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, namun masih terdapat ruang perdebatan dalam penafsiran unsur “muatan kesusilaan” yang bersifat abstrak dan subjektif. Oleh karena itu, diperlukan penegasan kriteria normatif mengenai muatan kesusilaan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum di bidang teknologi informasi.

References

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2018.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Sutarman, Dadan. “Penafsiran Unsur Muatan Kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 2 (2020): 245–262.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-26
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERMUATAN KESUSILAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 419/PID.SUS/2023/PN TJK). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2811-2820. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4766

Similar Articles

21-30 of 804

You may also start an advanced similarity search for this article.