Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Deepfake Dalam Pornografi

Authors
  • Khairunnisa Maharani

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Deepfake, Pornografi, Perlindungan Data Pribadi, UU PDP
Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memunculkan bentuk kejahatan baru berupa deepfake pornografi, yaitu pembuatan konten pornografi non-konsensual dengan memanipulasi data pribadi seseorang tanpa persetujuan. Praktik ini menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak privasi, kehormatan, dan perlindungan data pribadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam melindungi hak korban deepfake pornografi di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan deepfake di China. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan dasar perlindungan hukum terhadap pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan, namun pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur penyalahgunaan teknologi AI dalam deepfake pornografi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi korban.

References

Perundang-Undangan

Udang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Buku

Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama, 2005.

Muhamad Amirulloh, Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi Sebagai Hukum Positif di Indonesia Dalam Perkembangan Masyarakat Global, Bandung: Unpad Press, 2016,

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2004.

Jurnal

Alcianno G.Gani, “Cybercrime (Kejahatan Berbasis Komputer)”, JSI (Jurnal Sistem Informasi), Vol.5 No.1, 2018.

Fiorida Mathilda, “Cybercrime Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Sigma-Mu Vol.4 No.2, 2012, hlm. 2012

Anggia Dasa Putri dan Dapit Pratama, “Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime Menggunakan metode Forward Chaining Berbasis Web di Kota Batam”, Jurnal Edik Informatika, Vol. 3 No. 2, Maret 2017.

Lia Sautunnida, “Urgensi Undang-undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia; Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 20, Nomor 2, 2018.

Ririen Kusumawati, “Kecerdasan Buatan Manusia (Artifcial Intelligence): Teknologi Impian Masa Depan”, Jurnal Ulul Albab: Jurnal Studi Islam, Vol. 9, No. 2, 2008.

Qingle Hu , Wei Liu, The Regulation of Artificial Intelligence in China.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-30
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Deepfake Dalam Pornografi. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3091-3100. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5040

Similar Articles

11-20 of 454

You may also start an advanced similarity search for this article.