PERAN HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF
- Authors
-
-
Lazarus Katy Kole
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- hakim Pengadilan Tipikor, keadilan substantif, korupsi, pertimbangan hukum, Tipikor Court judges, substantive justice, corruption crime, judicial reasoning
- Abstract
-
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan substantif di tengah tuntutan pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime. Keadilan substantif menuntut hakim tidak hanya menerapkan hukum secara formalistik, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim Pengadilan Tipikor dalam mewujudkan keadilan substantif melalui pertimbangan hukum dalam putusan perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Tipikor memiliki ruang diskresi yang luas dalam menafsirkan unsur tindak pidana korupsi, menilai alat bukti, serta merumuskan pertimbangan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan bahwa keadilan substantif dalam peradilan Tipikor tidak hanya diwujudkan melalui pemidanaan berat, tetapi juga melalui kualitas argumentasi hukum, konsistensi putusan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, peran tersebut masih menghadapi tantangan berupa tekanan publik, kompleksitas pembuktian, dan potensi intervensi terhadap independensi peradilan. Oleh karena itu, penguatan integritas dan profesionalitas hakim menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan keadilan substantif dalam peradilan tindak pidana korupsi.
Judges of the Corruption Crime Court (Pengadilan Tipikor) play a crucial role in realizing substantive justice amid the demand to combat corruption as an extraordinary crime. Substantive justice requires judges not merely to apply the law in a formalistic manner, but also to consider values of fairness, utility, and public interest. This study aims to analyze the role of Tipikor Court judges in achieving substantive justice through judicial reasoning in corruption case decisions. The research adopts a normative legal method using statutory and case approaches. The findings reveal that Tipikor judges possess broad discretionary authority in interpreting the elements of corruption offenses, assessing evidence, and formulating legal reasoning oriented toward substantive justice. The novelty of this study lies in emphasizing that substantive justice in corruption adjudication is not solely reflected through severe punishment, but also through the quality of judicial reasoning, consistency of decisions, and protection of human rights. Nevertheless, this role faces challenges such as public pressure, evidentiary complexity, and potential threats to judicial independence. Therefore, strengthening judicial integrity and professionalism is essential to ensure the realization of substantive justice in corruption crime adjudication.
- References
-
Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2010). Kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 39(2), 123–136.
Asshiddiqie, J. (2012). Peradilan konstitusi dan hak asasi manusia. Jakarta: Konstitusi Press.
Atmasasmita, R. (2014). Hukum kejahatan korporasi. Jakarta: Kencana.
Effendy, M. (2010). Sistem peradilan tindak pidana korupsi. Jakarta: Referensi.
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, N. (2015). Independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(3), 401–420.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2018). Integritas hakim dalam penanganan perkara korupsi. Jakarta: KY RI.
Latif, A. (2014). Diskresi hakim dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Konstitusi, 11(2), 321–340.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 42 K/Pid.Sus/2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014.
Marbun, R. (2019). Keadilan substantif dalam putusan hakim perkara tindak pidana korupsi. Jurnal RechtsVinding, 8(1), 77–94.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muladi. (2007). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Prasetyo, T. (2013). Hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sihombing, U. P. (2017). Peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif. Jurnal Yudisial, 10(2), 145–162.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (2010). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
Sutiyoso, B. (2015). Metode penemuan hukum. Yogyakarta: UII Press.
Widodo. (2018). Pemidanaan tindak pidana korupsi dan keadilan substantif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(4), 589–610.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Downloads
- Published
- 2026-01-04
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Artanias Anugerah Nifati Baeha, Elsa, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ira Fitria Ananda Putri, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA SERTA TANTANGAN TERHADAP PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Subri Subri, Aqilah Dzakirah, Tiara Dwi Agustin, KAJIAN LITERATUR TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA AKTIVIS 1997-1998 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Namira Khaulani, Nabila Siti Royani, Muhammad Revaldo Arkeisya, Muadz Abdul Aziiz, KEDUDUKAN HUKUM ECONOMIC SUBSTANCE DALAM PENAFSIRAN TAX AVOIDANCE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naeshyla Hanuna Wasito, Rahmi Zubaedah, S.H., M.H., KAJIAN HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA: PEMBUKTIAN GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syana Mifta Salsabila, KONSEP KEADILAN JOHN RAWLS DAN RELEVANSINYA TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andre Scondery, OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA BANJARAGUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yustiani Yustiani , KEADILAN BERMARTABAT DALAM PENJUALAN ASET JAMINAN KPR MACET: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Daffila Dhiya Azzahra, Ratu Sofa Roudotul Azahra, Yosefin Maharani Angginauli Hutasoit, Ajeng Hesti Putri Santosa, TINJAUAN HUKUM ATAS PUTUSAN PTUN PANGKALPINANG NOMOR 1/G/2021/PTUN.PGP: IMPLIKASI TERHADAP PERADILAN TATA USAHA NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shaskia Nabilla Miranda, AKIBAT HUKUM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN PIDANA TAMBAHAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.