ANALISIS PENGATURAN DAN IMPLIKASI HUKUM KEPAILITAN PERUSAHAAN TERHADAP PERLINDUNGAN DEBITUR DI INDONESIA

Authors
  • Andria Luhur Prakoso

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Cantika Ade Andini

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Cantika Adi Andina

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Cahya WidyaWati

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Kepailitan, Perlindungan Debitur, Upaya Hukum
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kepailitan perusahaan di Indonesia dan mengevaluasi perlindungan hak debitur dalam proses kepailitan. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami mekanisme hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), serta untuk mengidentifikasi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur untuk mempertahankan hak-haknya selama proses kepailitan berlangsung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, yang mengkaji berbagai dokumen hukum, peraturan, dan literatur terkait kepailitan. Data diperoleh melalui analisis terhadap UU Kepailitan, putusan pengadilan, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Kepailitan memberikan beberapa perlindungan bagi debitur, seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan perlindungan terhadap aset pribadi debitur, terdapat celah yang memungkinkan kreditor mendominasi pengambilan keputusan dalam proses kepailitan. Selain itu, debitur memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan gugatan pembatalan transaksi yang merugikan. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi lebih lanjut dalam UU Kepailitan untuk memastikan keseimbangan yang lebih baik antara hak debitur dan kreditor.

References

Fauziyyah, L. (2025). Implikasi Pembatasan Waktu Eksekusi Jaminan Terhadap Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis Dalam Undang-Undang Kepailitan. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1713

Ismail, A. (2022). Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan Dan Likuidasi. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1), 44–57.

Palwa, R. C., & Hariri, A. (2025). Analisis Hukum Tanggung Gugat pada Perseroan Terbuka yang Mengalami Kepailitan. Pagaruyuang Law Journal, 81–102.

Pangesti, I., Febriantika, N. A. E., Lainatusyifa, A., & Kurniawati, T. (2025). Analisis Yuridis Penyelesaian Kepailitan dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Terhadap Tanggung Jawab Debitur dan Pihak Ketiga. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1), 135–142.

Saebani, A. R. (2024). Perlindungan Hukum Dan Upaya Pemulihan Bagi Perusahaan Insolven Dalam Kepailitan. Jurnal Hukum Statuta, 3(2), 92–100.

Saija, R., & Sudiarawan, K. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Debitur Pailit dalam Menghadapi Pandemi Covid 19. Batulis Civil Law Review, 2(1), 66–77. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.474

Siregar, I. K., Kusmilawaty, K., & Rahmani, N. A. B. (2025). Analisis Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perlindungan Nasabah Akibat Kepailitan Perusahaan Asuransi. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(3), 25–34.

Warsito, L. (2024). Urgensi Pembuktian Syarat Kepailitan Dan Tes Insolvensi Dalam Permohonan Kepailitan. Jurnal USM Law Review, 7(2), 822–834.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-04
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PENGATURAN DAN IMPLIKASI HUKUM KEPAILITAN PERUSAHAAN TERHADAP PERLINDUNGAN DEBITUR DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 301-310. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5512

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-30 of 710

You may also start an advanced similarity search for this article.