ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN ASET KRIPTO SEBAGAI BOEDEL PAILIT DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURATOR DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
- Authors
-
-
Syafa Savira Cahya
Universitas PadjadjaranAuthor -
Immanuel Putra Desian Siregar
Universitas PadjadjaranAuthor -
Nasywa Ananda Herliana
Universitas PadjadjaranAuthor
-
- Keywords:
- Aset Kripto, Boedel Pailit, Kepailitan, Kurator, Perlindungan Hukum
- Abstract
-
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru salah satunya berupa aset kripto yang semakin banyak digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi. Namun, pada saat yang sama perkembangan ini menimbulkan persoalan hukum ketika aset tersebut dikaitkan dengan kepailitan di Indonesia. Meskipun aset kripto telah diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum secara tegas mengatur kedudukannya sebagai bagian dari harta atau boedel pailit ketika debitor pailit memiliki aset kripto sebagai bagian dari kekayaannya. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum aset kripto sebagai boedel pailit berdasarkan asas integrasi dalam hukum kepailitan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap kurator dalam pengurusan dan pemberesan aset kripto yang memiliki tingkat volatilitas nilai yang tinggi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis untuk menganalisa kekosongan atau kaburnya norma hukum terkait status aset kripto dalam rezim kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari boedel pailit sepanjang memenuhi unsur sebagai kekayaan debitor yang bernilai ekonomis, sejalan dengan asas integrasi yang memandang kepailitan sebagai satu kesatuan sistem penyitaan atas seluruh harta debitor. Namun, volatilitas harga aset kripto menimbulkan risiko hukum bagi kurator apabila keputusan pengelolaan atau likuidasi dianggap tidak tepat waktu atau tidak menghasilkan nilai optimal bagi kreditor sehingga dibutuhkan konstruksi normatif perlindungan hukum bagi kurator yang mampu menyeimbangkan kepentingan kreditor dan akuntabilitas kurator dalam praktik kepailitan di Indonesia.
- References
-
Artikel Jurnal
F, Fauzan., Diana, N.N., Amelia, R., A. Latif. (2025). Jenis-Jenis Hak Jaminan Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam: Studi Konseptual. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(9), 1-9. https://doi.org/10.5281/zenodo.15178682.
Hariyanto. (2022). Bitcoin sebagai Aset Debitor Pailit dalam Hukum Kepailitan di indonesia. Jurnal Masalah-masalah Hukum, 51(3), 299-313. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.299-313.
Ondang, H. Q. (2017). Tugas dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Lex et Societatis, 5(7), 34-37.
Priambodo, G. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Investasi Aset Kripto Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019. Lex Scrimen, 11(6), 1-22.
Simanjuntak, H. A. (2020). Prinsip prinsip dalam hukum kepailitan dalam penyelesaian utang debitur kepada kreditur. Jurnal Justiqa, 2(2), 17-28.
Sitepu, C. R., Anggusti, M. (2025). Pertanggungjawaban Pidana oleh Kurator atas Penghilangan atau Penyembunyian Barang Pailit. Jurnal Hukum, 6(4), 802-811. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1768.
Syaharani, M. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Aset Kripto di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK. 03/2022. Equality: Journal of Law and Justice, 1(2), 95-114. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i2.74.
Disertasi/Tesis/Paper Kerja
Almira, B. A. (2017). Tanggung Jawab Kurator atas Kesalahan atau Kelalaiannya Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Universitas Islam Indonesia. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10883.
Buku Teks
Prayogo, D., Adistya, S., Hulu, E., & Johanie, N. (2022). Mengenal Hukum Aset Kripto. Yogyakarta: Deepublish.
Fuady, M. (1999). Hukum Pailit 1998 dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2013). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hutagalung, S. M. (2022). Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Wignjosumarto, P. (2001). Tugas dan Wewenang Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara, Hakim Pengawas dan Kurator/Pengurus, Jakarta: PT Tatanusa.
Sumber dari internet dengan nama penulis
Aida Mardatillah. (2023). Ketika Aset Pihak Ketiga Masuk dalam Boedel Pailit. Hukumonline.com. Available at: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt655d8 53847652/ketika-aset-pihak-ketiga-masuk-dalam-boedel-pailit≥, diakses pada 19 November 2025.
- Downloads
- Published
- 2026-01-08
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Febriyari Hafsyah, ANALISIS YURIDIS KASUS TPA LEUWIHGAJAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syuja Aufa Parimarma, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Firganefi Firganefi, Deni Achmad, PERSETUJUAN KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK TIDAK MENGHAPUS PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Annisa Calista Maharani, I Wayan Novy Purwanto, ANALISIS TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PERLINDUNGAN DATA NASABAH: STUDI KASUS PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PERBANKAN DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Emi Silvia, Endang Suprapti, Elianta Ginting, PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RISIKO PADA SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dewa Sukma Kelana, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PASIRPEUTEUY MELALUI EDUKASI HUKUM PERDATA TENTANG WARIS DAN HIBAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sulthan Muhammad Tamir Assyafa, Livia Haris, Cantika Khoerunnisa Alrasyid, Andi Tyara Ardiningtyas, Irsyaf Marsal, ANALISIS FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amanda Sekaringtyas Ramadhani, Indah Maulani, PENYALAHGUNAAN PKPU OLEH PELAKU USAHA DOMINAN: PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN DAN PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PKPU PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fahru Roji, ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM FINTECH ATAS PENYALAHGUNAAN DATA DAN PENCAIRAN DANA PINJAMAN ONLINE TANPA IZIN DALAM PERSPEKTIF UU ITE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mia Roihana Tuzahra, Aisha Tsabita Naila Hilmansyah, Qotrun Nada Hafsah, Nindy Aulia Putri, Azzahra Nur Azizah Sukendar, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DALAM KASUS MAFIA TANAH DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ninik Agustini, PERAN PALANG MERAH INDONESIA (PMI) DALAM MELINDUNGI KORBAN PERANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.