KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGEROYOKAN (STUDI KASUS DI POLSEK JATI AGUNG LAMPUNG SELATAN)

Authors
  • Fara Felayani

    Universitas Lampung
    Author
  • Maroni Maroni

    Universitas Lampung
    Author
  • Diah Gustiniati Maulani

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Faktor Penyebab Kejahatan, Penanggulangan Kejahatan, Pengeroyokan
Abstract

Pengeroyokan merupakan bentuk kejahatan kekerasan kolektif yang menimbulkan dampak serius bagi korban dan ketertiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan upaya penanggulangan kejahatan pengeroyokan di wilayah Polsek Jati Agung Lampung Selatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik kepolisian, dosen hukum pidana, dosen kriminologi, dan tokoh masyarakat. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pengeroyokan meliputi faktor internal yaitu usia, intelegensia, dan kondisi keluarga, serta faktor eksternal mencakup kondisi ekonomi, pengaruh agama, media, dan lingkungan pergaulan. Upaya penanggulangan dilakukan melalui jalur penal yang bersifat represif sesuai Pasal 170 KUHP, dan jalur non penal meliputi penyuluhan hukum, pembinaan generasi muda, patroli rutin, dan kemitraan dengan masyarakat. Pencegahan pengeroyokan memerlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.

References

Buku

Abdul Syani. (1987). Sosiologi Kriminalitas. PT Remaja Rosdakarya.

Abintoro Prakoso. (2013). Kriminologi dan Hukum Pidana. Laksbang Pressindo.

Barda Nawawi Arief. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti.

D. Soejono. (1976). Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Alumni.

Deni Achmad & Firganefi. (2015). Pengantar Kriminologi dan Viktimologi. Justice Publisher.

Kunarto. (1997). Etika Kepolisian. Cipta Manunggal.

M. Ali Zaidan. (2016). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.

Moeljatno. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara.

Mulyadi & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. (2001). Kriminologi. PT Rajawali Press.

Jurnal Ilmiah

B. Florentina, U. Rozah, & A. Astuti. (2019). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokan oleh Anak yang Menyebabkan Kematian di Kabupaten Wonosobo. Diponegoro Law Journal, 8(3).

Feny Bobyanti. (2023). Kenakalan Remaja. Journal of Education Religion Humanities and Multidisciplinary, 1(2).

Karlin Z. Mamu & Yeti S. Hasan. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan Ditinjau dari KUHP. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3).

Nurdiana. (2023). Pengaruh Teman Sebaya terhadap Perilaku Konsumsi pada Siswa Kelas 12 SMK Lab Business School Tangerang. Jurnal Ekonomika dan Bisnis, 4(1).

Rico Wahyu Gerhana, Ismunarno, & Dian Esti Pratiwi. (2023). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokan di Jalan dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 12(1).

Semy Latunussa & Fitriyah Ingratuban. (2023). Upaya Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura dalam Menekan Penyebaran Miras melalui Jalur Laut di Pelabuhan Jayapura. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4, 21.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Data / Dokumen Institusi

Kepolisian Sektor Jati Agung Lampung Selatan. (2023). Data Kepolisian Sektor Jati Agung Lampung Selatan.

Wawancara (Personal Communication)

Dr. Erna Dewi. (2025). Hasil wawancara dengan Dr. Erna Dewi, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, 15 Mei 2025.

Iptu Rudy Prawira. (2025). Hasil wawancara dengan Iptu Rudy Prawira, Kapolsek Jati Agung Lampung Selatan, 28 April 2025.

Sugeng. (2025). Hasil wawancara dengan Sugeng, Tokoh Masyarakat Desa Karang Sari Jati Agung Lampung Selatan, 31 Mei 2025.

Teuku Fahmi. (2025). Hasil wawancara dengan Teuku Fahmi, Dosen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, 25 Juni 2025.

Online Post / Sumber Daring

World Health Organization. (2018). Adolescent Mental Health. Diakses dari http://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-mental-health.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-10
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGEROYOKAN (STUDI KASUS DI POLSEK JATI AGUNG LAMPUNG SELATAN). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 741-750. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6075

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 163

You may also start an advanced similarity search for this article.