FAKTOR PENGHAMBAT POLISI LALU LINTAS DALAM MENANGGULANGI PELANGGARAN SIM DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Authors
  • Septi Widia Sari

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Eko Raharjo

    Universitas Lampung
    Author
  • Maya Shafira

    Universitas Lampung
    Author
  • Mamanda Syahputra Ginting

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Inhibiting Factors,Driving License Violations, Legal Awareness, Traffic Police, Faktor Penghambat, Pelanggaran SIM, Kesadaran Hukum, Polisi Lalu Lintas
Abstract

This study examines the inhibiting factors faced by traffic police in overcoming driving license (SIM) violations in Bandar Lampung City. The research employs a normative juridical and empirical juridical approach by analyzing traffic law regulations and empirical data obtained through interviews with relevant stakeholders. The results indicate that the persistence of SIM violations is influenced by several factors, including low public legal awareness, weak law enforcement due to limited personnel and deviations by certain officers, inadequate facilities and infrastructure, weak legal culture, administrative service constraints, and socio-economic conditions of the community. These factors hinder the effectiveness of preventive, preemptive, and repressive measures implemented by the traffic police. Therefore, comprehensive efforts involving legal education, improvement of law enforcement integrity, enhancement of facilities, and better public services are required to increase compliance with traffic regulations and ensure road safety.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat Polisi Lalu Lintas dalam menanggulangi pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih tingginya pelanggaran SIM dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum akibat keterbatasan personel dan adanya penyimpangan oknum aparat, belum memadainya sarana dan prasarana, lemahnya budaya hukum, kendala administrasi pelayanan SIM, serta faktor sosial dan ekonomi masyarakat. Faktor-faktor tersebut menyebabkan upaya penanggulangan pelanggaran SIM belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu melalui peningkatan kesadaran hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, perbaikan sarana dan prasarana, serta optimalisasi pelayanan publik guna meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan keselamatan jalan.Tulis Abstrakmu dalam bahasa Indonesia.

References

Iskandar, Abubakar Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib, (Jakarta: Departemen

Perhubungan Indonesia, 1996).

Seokanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2008.

Enggarsasi, U., & Sa'diyah, N. K. (2017). Kajian terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dalam upaya perbaikan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 22(3).

Biroli, A. (2015). Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum). DIMENSI-Journal of Sociology, 8(2).

Litiyono, A., Zahri, S.,& Salia, E. (2002) Penegkana Hukum Terhadap Oknum Anggota Polri Yang Melakukan Pungutan Liar Dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi(SIM) Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Doctorinal, 7(1).

Marliany, M., Pananrangi, A. R., & Bahri, S. (2020). Peranan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Dalam Ekspektasi Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Polres Kabupaten Barru. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(1).

Putra, H. A., & Nugroho, A. S. (2025). Peran Polisi Lalu Lintas Sebagai Upaya Penanganan dan Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Madani Hukum -Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum.

Sitanggung, Z., Yusuf, H. (2025) Uang Damai Jalanan: Tinjaun Kriminologis Terhadap Praktik Suap Oleh Polisi Lalu Lintas. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5).

Sholihin,R. (2023) Membangun Kesadaran Hukum Siswa Dalam Berkendara. Junal Akuntansi Manajemen Pariwisata Dan Pembelajaran Konseling,1(1)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Wawancara dengan Ridho Rafika, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, 15 September 2025.

Wawancara dengan Rakhmad Fajeri,Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, , pada tanggal 1 Oktober 2025.

Wawancara dengan Rifka Yudhi, Pengamat Lalu Lintas Dosen Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, 1 Oktober 2025.

Wawancara dengan Refi Meidiantama, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, 31 Oktober 2025.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-13
Section
Articles

How to Cite

FAKTOR PENGHAMBAT POLISI LALU LINTAS DALAM MENANGGULANGI PELANGGARAN SIM DI KOTA BANDAR LAMPUNG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 991-1000. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6352

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 782

You may also start an advanced similarity search for this article.