EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA

Authors
  • Zainudin Hasan

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Syifa Jihan Nisya

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Vania Sabila

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas, keselamatan berlalu lintas
Abstract

Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu permasalahan hukum yang masih kerap terjadi di Indonesia dan berkontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Fenomena tersebut mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih relatif rendah, meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam konteks ini, penegakan hukum lalu lintas memegang peranan strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan maupun kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris. Metode yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta teori dan literatur hukum yang relevan. Adapun metode empiris dilakukan melalui pengamatan terhadap perilaku pengguna jalan dan praktik penegakan hukum lalu lintas di lapangan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas di Indonesia belum berjalan secara optimal. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan aparat penegak hukum, kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung, serta lemahnya efek jera dari sanksi yang dijatuhkan menjadi faktor utama penghambat efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas, konsisten, dan berkelanjutan, disertai dengan peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia.

References

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

3. Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

4. Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

5. Ali, Achmad. (2015). Menguak Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

6. Kansil, C.S.T. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

7. Hadjon, Philipus M. (2012). Perlindungan Hukum bagi Rakyat. Surabaya: Bina Ilmu.

8. Mertokusumo, Sudikno. (2013). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

9. Fuady, Munir. (2013). Teori-Teori Besar dalam Hukum. Jakarta: Kencana.

10. Atmasasmita, Romli. (2017). Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Mandar Maju.

11. Sunggono, Bambang. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo.

12. Lamintang, P.A.F. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

13. Widodo, Joko. (2015). Keselamatan Lalu Lintas. Jakarta: Kementerian Perhubungan.

14. Sukanto, Heri. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat. Bandung: Alfabeta.

15. Susanto, Anthon F. (2019). Ilmu Hukum Non-Sistematik. Yogyakarta: Genta Publishing.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-13
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1001-1010. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6353

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

41-50 of 698

You may also start an advanced similarity search for this article.