EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBERIAN EFEK JERA DI INDONESIA

Authors
  • Salwa Rahmah Asysyifa Prasad

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
corruption crime, criminal sanctions, deterrent effect, tindak pidana korupsi, sanksi pidana, efek jera
Abstract

Corruption is considered an extraordinary crime that has a serious impact on state governance and public trust in the legal system. Indonesia has regulated severe criminal sanctions under the Anti-Corruption Law to create a deterrent effect. However, the effectiveness of these sanctions in practice remains questionable. This study aims to analyze the effectiveness of criminal sanctions for corruption offenses in providing a deterrent effect and to identify the factors that hinder their effectiveness. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches through library research. The findings indicate that although criminal sanctions are normatively formulated in a strict manner, their implementation is often inconsistent. Lenient sentencing, weak enforcement of additional penalties, and institutional as well as legal culture factors have reduced the deterrent effect of corruption sanctions.

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan bernegara. Indonesia telah mengatur sanksi pidana yang berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan memberikan efek jera. Namun, efektivitas sanksi pidana tersebut dalam praktik masih menjadi permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi pidana tindak pidana korupsi dalam memberikan efek jera serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan sanksi pidana telah dirumuskan secara tegas, penerapannya belum konsisten. Ringannya pemidanaan, lemahnya penerapan pidana tambahan, serta faktor kelembagaan dan kultur hukum menyebabkan sanksi pidana belum memberikan efek jera secara optimal.

References

Azzahra, Syifa, Irsyad Aleksa Zulkarnain, and Nazwan Aulia. “Analisis UU Tipikor Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” 2025, 835–41.

Chandra, Jansen, Vincent Tanaka, and Ricky Banke. “Efektivitas Regulasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” 2, no. 1 (2024): 1–5.

Hartanto. “EKSISTENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TIDAK PIDANA LAIN YANG TERKAIT KORUPSI,” 2022, 185–201.

Izza, Aulia Syafikra Nur, and Ismunarno. “Efektivitas Regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Studi Perbandingan Indonesia Dan Malaysia Berdasarkan Asas Keadilan )” 3, no. 1 (2025): 36–43.

Jaelani, Elan, Utang Rosidin, and Nadia Nur Hanipah. “Efektivitas Pidana Kurungan Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi” 1, no. 1 (2023): 9–28.

Maulana, Cindy. “Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” 02 (2025): 19–24.

Putra, Anak Agung Bagus Adhita Mahendra Putra. “Efektivitas Hukuman Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi : Studi Perbandingan Antara Indonesia Dan China” 2 (2025).

Siregar, Petro Binsar, Muhammad Rizky Arisandi, and Dewi Asri Puanandini. “EFEKTIVITAS PENEGAK HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA” 3 (2024): 133–42.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-16
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBERIAN EFEK JERA DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1231-1240. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6591

Similar Articles

31-40 of 303

You may also start an advanced similarity search for this article.