REGULASI META-HAK CIPTA TELAAH KRITIS PERLINDUNGANPROMPT DAN OUTPUT AI GENERATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM TELEMATIKA INDONESIA

Authors
  • R Tiara Ragylia

    Universitas Islam Nusantara
    Author
  • Febriyanti Wahyu Utami

    Universitas Islam Nusantara
    Author
  • Dewi Asri Puannandhini

    Universitas Islam Nusantara
    Author
Keywords:
AI Generatif, Hak Cipta, Prompt Engineering, Output AI, Hukum Telematika, Meta-Hak Cipta, UU ITE
Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) generatif telah membawa paradigma baru dalam penciptaan karya intelektual, yang menimbulkan kompleksitas hukum terkait perlindungan hak cipta atas prompt (masukan pengguna) dan output (hasil AI). Penelitian ini menganalisis secara kritis kerangka hukum telematika Indonesia, khususnya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam menghadapi tantangan AI generatif. Kajian ini menggunakan Metode Penelitian yuridis normatif yang diperkaya dengan analisis perbandingan hukum digunakan untuk mengkaji adequasi regulasi eksisting. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) dalam perlindungan prompt sebagai ekspresi kreatif dan ambiguitas status kepemilikan output AI. Penelitian ini mengusulkan konsep 'meta hak cipta' sebagai framework regulasi adaptif yang mengakui kontribusi kreatif manusia dalam proses AI generatif, sambil mempertimbangkan peran algoritmik. Implikasi praktis mencakup rekomendasi revisi UU Hak Cipta untuk mengakomodasi karya berbantuan AI, penetapan kriteria originalitas baru, dan pengembangan lisensi khusus untuk output AI generatif.

References

Abbott, R. (2020). The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law. Cambridge University Press Journal of Law and Technology, 15(2), 123-156.

European Commission. (2022). Study on the Risks and Opportunities of AI for the Creative Sector.

European Union. (2024). Artificial Intelligence Act (AI Act).

Government of Japan. (2023). Copyright Act Amendments regarding AI Training. Harvard Law Review. (2023). Generative AI meets Copyright (oleh Samuelson,P.).

Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.

Kamaruddin, K. & Arifin, R. (2022). Aspek Hukum Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 387-404.

Margoni, T. (2016). The Harmonisation of EU Copyright Law: The Originality Standard. In M. van Eechoud (Ed.), The Work of Authorship (pp. 85-120). Amsterdam University Press.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Stanford University. (2023). Interdisciplinary Studies on Hybrid Human-AI Collaboration.

Thaler v. Perlmutter. (2023). United States District Court for the District of Columbia, Case No. 22-1564.

UNESCO. (2023). Ethics of Artificial Intelligence and the Protection of Rights.

U.S. Copyright Office. (2023). Copyright Registration Guidance: Works Containing Material Generated by Artificial Intelligence.

World Intellectual Property Organization (WIPO). (2023). Global Report on AI Adoption and Intellectual Property Trends

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-20
Section
Articles

How to Cite

REGULASI META-HAK CIPTA TELAAH KRITIS PERLINDUNGANPROMPT DAN OUTPUT AI GENERATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM TELEMATIKA INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1451-1460. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6852

Similar Articles

41-50 of 792

You may also start an advanced similarity search for this article.