EFEKTIVITAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KUPANG DALAM UPAYA DIVERSI

Authors
  • Verina Veronika Banase

    Universitas Nusa Cendana Kupang
    Author
  • Rosalind Angel Fanggi

    Universitas Nusa Cendana Kupang
    Author
  • Sigit Prabowo Sonbait

    Universitas Nusa Cendana Kupang
    Author
  • Heryanto Amalo

    Universitas Nusa Cendana Kupang
    Author
Keywords:
Pembimbing Kemasyarakatan, Diversi, Anak Berkonflik dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak, Community Counselor, Diversion, Children in Conflict with the Law, Juvenile Criminal Justice System
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dalam upaya diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung pelaksanaan diversi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung terhadap Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Kupang dalam upaya diversi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum positif, terutama dalam bentuk pendampingan sejak tahap praadjudikasi, penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas), serta pengawasan pelaksanaan kesepakatan diversi. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan diversi belum optimal, yang tercermin dari menurunnya tingkat keberhasilan diversi dalam kurun waktu tahun 2023–2025. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor penghambat, antara lain keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, luasnya wilayah kerja dengan tantangan geografis, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta resistensi dari pihak korban dan keluarga korban terhadap penyelesaian perkara di luar jalur peradilan. Adapun faktor pendukung meliputi kesediaan korban untuk berdamai, dukungan pimpinan Bapas, peningkatan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan melalui pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi internal yang dilakukan secara berkala.

This study aims to analyze the effectiveness of the role of Community Counselors (Pembimbing Kemasyarakatan) at the Class II Probation Office of Kupang in implementing diversion for Children in Conflict with the Law, as well as to identify the factors that hinder and support the diversion process. This research employs an empirical legal research method with a statutory approach. The data were obtained through interviews and direct observations involving Community Counselors at the Class II Probation Office of Kupang, supported by secondary data in the form of laws and relevant legal literature, particularly Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System and Law Number 22 of 2020 on Corrections. The findings indicate that the role of Community Counselors in the diversion process has been carried out in accordance with positive law provisions, particularly through assistance during the pre-adjudication stage, the preparation of social inquiry reports, and the supervision of diversion agreements. However, the effectiveness of diversion implementation has not been optimal, as reflected in the declining success rate of diversion from 2023 to 2025. This condition is influenced by several inhibiting factors, including the limited number of Community Counselors, the wide geographical coverage of the working area, inadequate coordination among law enforcement officers, and resistance from victims or victims’ families toward out-of-court settlements. Supporting factors include the willingness of victims to reach reconciliation, institutional support from probation office leadership, capacity building through education and training, and regular internal evaluations.

Author Biographies
  1. Verina Veronika Banase, Universitas Nusa Cendana Kupang

    Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana Kupang

  2. Rosalind Angel Fanggi, Universitas Nusa Cendana Kupang

    Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana Kupang

  3. Sigit Prabowo Sonbait, Universitas Nusa Cendana Kupang

    Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana Kupang

  4. Heryanto Amalo, Universitas Nusa Cendana Kupang

    Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana Kupang

References

Buku

Novita, Eleanora Fransiska. 2021. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Madza Media: Malang.

Shafira, Maya. 2022. Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Pusaka Media: Bandar Lampung.

Purwati, Ani. 2020. Keadilan Restoratif Dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak. CV. Jakad Media Publishing : Surabaya.

Lebrine, Sahetapy Elfina. 2018. Penerapan Diversi : Konsep dan Problematika. CV. Revka Prima Media : Surabaya.

Maulani, Diah Gustiniati. 2011. Hukum Penitensier Dan Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Universitas Lampung : Bandar Lampung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Jurnal/Karya Ilmiah

Eneng Imas Yusmiiati, Muhammad Ali Equatora, Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum, Jurnal Neo Societal, Vol. 5 Nomor 2 April 2020

Samuel Panjaitan, dkk, Peran Bapas Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada Bapas Kelas I Medan), Jurnal Retentum, Vol. 2 Nomor 1, Februari, 2021

Lilis Karlina, Fenomena terjadinya kenakalan remaja, Jurnal Edukasi Non-formal, 2020

Philiphus M. Hadjon dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Proses Diversi, Nusantara Hasana Journal Volume 1 Nomor 9, Februari

Yahya harapa dalam Muhammad Surya Adi Wibowo, Pelaksanaan Proses Peradilan Dan Pemenuhan Hak Dalam Perlindungan Hukum Bagi Anak (Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), Reformasi Hukum, Vol. XXIV, No. 1, 2020

Ani Purwati, Keadilan restoratif dan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020

Dwi Ningtias, Said Sampara & Hardianto Djanggih, Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak, Journal of Lex Generalis (JLS) Volume 1, Nomor 5, Oktober 2020

Soetodjo dalam Dewi Setyowati, Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan, Pendecta, Volume 15. Nomor 1. June 2020

Muhammad Rifqi Thoriq, Hambatan dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Binjai, Cendekia, Volume 2, Issue 1, 2024

Syamsuddin, Diversi Dalam Tinjauan Usul FIQH, Journal Of Islamic Family Law, Vol. 3, Nomor 02, Desember 2022

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, Juni 2020

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Ihsan Muhajir Fitriawan Rizky, Pelaksanaan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Diversi

Gunawan Hadi Purwanto, SH.,MH, Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Vol 3 No.2 Januari 2021.

Sabrina Hidayat,dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pornografi Dalam Proses Penyidikan, Vol. 4 Issue 2, August 2022

Johari, Muhamad Arif Agus, Analisis Syarat Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Journal Of Correctional Issues, Vol. 4 (2), 2021

Shintia Febby,dkk, Diversi Ditinjau Dari Teori Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pada Tahap Penyidikan Di Polresta Padang,Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), Vol.2. Nomor 1, Oktober-Desember 2023

Website

https://www.kemenkumham.go.id/, diakses pada tanggal 03 Februari 2024 pukul 13.00 WITA

https://bapaswatampone.kemenkumham.go.id/profil/tentang-satuan-kerja/kedudukan-tugas-dan-fungsi, diakses pada tanggal 03 Februari 2024 pukul 18.05 WITA

https://www.bapaspangkalanbun.com/2022/08/tugas-pokok-dan-fungsi-balai.html, diakses pada tanggal 03 Februari 2024 pukul 19.17 WITA

https://eprints.upj.ac.id/id/eprint/2513/12/11_BAB%20II.pdf/, diakses pada tanggal 03 Februari 2024

https://www.kompasiana.com/adiprihandana1110/634cb8df11407139377191b2/peran-pembimbing-kemasyarakatan-dalam-undang-undang-pemasyarakatan-no-22-tahun-2022, diakses pada tanggal 04 Februari 2024 pukul 11.37 WITA

https://papua.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4767-peran-pk-dalam-uu-kuhp-uu-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan-dalam-rangka-pemenuhan-hak-wbp-oleh-dir-bimkemas, diakses pada tanggal 04 Februari 2024 pukul 13.16 WITA

https://perqara.com/blog/hukum-positif/, diakses pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 20.18 WITA

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-20
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KUPANG DALAM UPAYA DIVERSI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1471-1480. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6870

Similar Articles

11-20 of 855

You may also start an advanced similarity search for this article.