PERTIMBANGAN YURIDIS HAKIM DALAM PERKARA PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA PENDIDIK

Authors
  • Jordhan Akbar Gumanti

    Universitas Lampung
    Author
  • Maya Shafira

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Nikmah Rosidah

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Judge's Considerations, Educators, Child Molestation  , Pertimbangan Hakim, Tenaga Pendidik, Pencabulan Anak
Abstract

The crime of sexual abuse committed by educators against minors is a serious crime that not only violates the law but also violates the ethics of the teaching profession and undermines public trust in educational institutions. Decision Number 438/Pid.Sus/2022/PN Tanjung Karang indicates the abuse of power by the perpetrator as an educator through deception, threats, and coercion against the victim. This study aims to analyze the judge's considerations in issuing the decision and assess its compliance with the principles of substantive justice. This study uses an empirical juridical approach. Primary data were obtained through interviews with judges at the Tanjung Karang District Court and criminal law lecturers at the Faculty of Law, University of Lampung, while secondary data came from laws and regulations, legal literature, and case documents. Data were analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the judge's considerations were based on juridical, philosophical, and sociological aspects. The juridical aspect was fulfilled through proof of the elements of the crime in Articles 81 and 82 of the Child Protection Law. The philosophical aspect emphasizes violations of moral values ​​and child protection principles, while the sociological aspect considers the impact of the act on the victim and the educational environment. However, the sentence of 10 years' imprisonment and a fine of Rp 100,000,000 is deemed insufficient to fully satisfy substantive justice due to the failure to apply the increased penalties stipulated in Article 82 paragraph (2) of the Child Protection Law. Therefore, stricter legal enforcement is needed to provide maximum protection for children and satisfy the public's sense of justice.

Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika profesi pendidik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2022/PN Tanjung Karang menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa oleh pelaku sebagai pendidik melalui tipu muslihat, ancaman, dan pemaksaan terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen perkara. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Aspek yuridis terpenuhi melalui pembuktian unsur tindak pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Aspek filosofis menekankan pelanggaran nilai moral dan prinsip perlindungan anak, sementara aspek sosiologis mempertimbangkan dampak perbuatan terhadap korban dan lingkungan pendidikan. Namun, putusan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp100.000.000 dinilai belum sepenuhnya memenuhi keadilan substantif karena tidak diterapkannya pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang lebih tegas untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

References

Adami, & Faozi, S. (2024). Pencegahan tindak pidana pencabulan oleh oknum pendidik pesantren. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik, 4(6), 2825–2834.

Adonara, F. F. (2015). Prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 1–15.

Hamzah, A. (1996). KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta.

Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2016). Perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2018/10/perpu1-2016bt.pdf

Liwe, I. C. (2014). Kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana yang diajukan ke pengadilan. Lex Crimen, 3(1), 130–145.

Muhammad, R. (2006). Potret lembaga peradilan Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Oktama, A. (2024). Pemeriksaan terhadap tindakan hukum terhadap instruktur Kota Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(4), 391–401.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 438/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. (2022).

Umar, H. (2013). Metode penelitian untuk skripsi dan tesis. Rajawali Pers.

Wahyudi, & Kushartono, T. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57–70.

Yosefi, M., Islami, S. I., et al. (2025). Tinjauan yuridis terhadap implementasi prinsip keadilan restoratif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 10(6), 1–15.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-23
Section
Articles

How to Cite

PERTIMBANGAN YURIDIS HAKIM DALAM PERKARA PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA PENDIDIK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1691-1700. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7102

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

41-50 of 189

You may also start an advanced similarity search for this article.