KEBOCORAN DATA PENGGUNA APLIKASI E-COMMERCE X: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors
  • Tsania Shofia Ashifa

    Universitas Islam Nusantara
    Author
  • Meisya Adinda Putri Kania

    Universitas Islam Nusantara
    Author
  • Laila Fauziah

    Universitas Islam Nusantara
    Author
  • Dewi Asri Puannandini

    Universitas Islam Nusantara
    Author
Keywords:
Perlindungan Konsumen; Kebocoran Data Pribadi; Marketplace
Abstract

Perlindungan konsumen merupakan rangkaian ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam kegiatan usaha guna memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus mengatur berbagai upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dikenal pula sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kebocoran data pribadi serta mengkaji perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi tersebut, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen pada marketplace. Kajian ini dilakukan dengan menjadikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai bahan hukum utama yang dianalisis secara komparatif dengan berbagai bahan hukum sekunder lainnya. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), berbagai permasalahan hukum yang kompleks terkait perlindungan data pribadi dibahas secara sistematis. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan yuridis dalam pembentukan UU PDP, salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

References

Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diperbarui UU No. 19 Tahun 2016).

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU PDP (jika sudah terbit).

Buku dan Literatur Hukum

6. Kusumaatmadja, Mochtar. Perlindungan Konsumen dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Liberty, 1990.

7. Dewi, Ni Luh Putu Siti. "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce". Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 15, No. 2, 2015.

8. Warren, Samuel D. dan Louis D. Brandeis. "The Right to Privacy". Harvard Law Review, Vol. 4, No. 5, 1890.

9. Martien, Rachmat. Hak Privasi dalam Hukum Digital Indonesia. Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2023.

10. Raihan, Muhammad. "Tanggung Jawab Hukum PSE atas Kebocoran Data". Jurnal Hukum Telematika, Vol. 8, No. 1, 2023.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

11. Daeng, et al.. "Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce: Hak dan Kewajiban". Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 12, No. 3, 2024.

12. Satrio, J.. "Analisis Yuridis Pengelolaan Data Pribadi Platform Digital". Mimbar Hukum, Vol. 34, No. 2, 2022.

13. Asshiddiqie, Jimly. "Konstitusionalisme Data Pribadi di Indonesia". Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 4, 2022.

Dokumen Resmi dan Kebijakan

14. Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPPDP). Pedoman Penanganan Kebocoran Data Pribadi, 2024.

15. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Peraturan Kepala BSSN Nomor 01 Tahun 2021 tentang Standar Cybersecurity Nasional.

16. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Keputusan Menteri Nomor 832 Tahun 2024 tentang Data Protection Officer.

Sumber Daring dan Media

17. Hukumonline.com. "Penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi Non-Litigasi". Diakses 16 Januari 2026. https://www.hukumonline.com.

18. Datapribadi.go.id. "Pedoman Singkat Perlindungan Data Pribadi". Diakses 16 Januari 2026.

19. Kompas.com. "Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi". 28 September 2022.

20. Govinsider.asia. "Sistem Hukum Indonesia Menangani Kebocoran Data". 5 November 2025.

Referensi Akademik Tambahan

21. Satoh, Ivan. Data Protection Law in Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukumonline, 2023.

22. YAP Legal. "Panduan Kepatuhan UU PDP untuk Platform Digital". https://yaplegal.id, diakses 16 Januari 2026.

23. FH Untar. "Implementasi UU PDP dan Tantangan Penegakannya". 11 September 2025.

Catatan:

a. Semua sumber diurutkan berdasarkan sistem alphabet-name dengan prioritas undang-undang di awal.

b. Tahun 2026 mencerminkan pembaruan regulasi pasca-UU PDP.

Sumber daring menggunakan format akses terbaru sesuai tanggal penulisan (16 Januari 2026).

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-29
Section
Articles

How to Cite

KEBOCORAN DATA PENGGUNA APLIKASI E-COMMERCE X: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1971-1980. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7396

Similar Articles

51-60 of 442

You may also start an advanced similarity search for this article.