IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRAJURIT TNI PADA PERKARA KONEKSITAS
- Authors
-
-
Satori
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor -
Sujono
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor -
Bambang Widarto
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor
-
- Keywords:
- Corruption, Authority, KPK, TNI Soldiers, Connection Cases, Korupsi, Kewenangan, Prajurit TNI, Perkara Koneksitas
- Abstract
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan yurisprudensi baru yang memberikan implikasi terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara koneksitas. Namun dalam implementasinya masih menimbulkan permasalahan dalam praktik penegakan hukum karena adanya perbedaan penafsiran terhadap kewenangan antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI serta menganalisis koordinasi antara KPK dengan aparat penegak hukum militer dalam penanganan perkara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi putusan tersebut masih memerlukan penguatan regulasi teknis serta mekanisme koordinasi yang jelas antara KPK, Polisi Militer TNI, dan Oditur Militer. Harmonisasi regulasi dan komitmen kelembagaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta efektivitas pemberantasan korupsi yang melibatkan prajurit TNI
- Author Biographies
- References
-
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2011.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Jaya, Imade Laut Mertha. Metode Penelitian kuantitatif dan Kualitatif Teori, Penerpan, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Jakarta: Kencana, 2017
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2012.
Sujono, Peradilan Koneksitas Problematik dan Prospektif, CV. Campustaka, Jakarta, 2023.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
JURNAL
Warow, Gregorius Excelcis. “Tinjauan Konstitusional atas Kewenangan KPK dalam Perkara Korupsi Koneksitas Pasca Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023”, Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 4, (2025).
Afrieni, Salsa dan Sheila Kusuma W.A. “Kewenangan KPK dalam Pengusutan Kasus Korupsi oleh TNI Pasca Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 Perspektif Good Governance", Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol. 7 No. 2, (2025).
Apriliyanto, Teguh, Irman Putra, dan Ani Maryani. “Kepastian Hukum Sistem Peradilan Pidana Koneksitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023’, Wajah Hukum, Vol. 9 No. 2, (2025).
INTERNET
Eks Penyidik KPK Sambut Positif Putusan MK Soal Usut Korupsi Sipil – Militer, (https://news.detik.com/berita/d-7668035/eks-penyidik-kpk-sambut-positif-putusan-mk-soal-usut-korupsi-sipil-militer). Diakses pada tanggal 6 Maret 2026
Putusan MK Perkuat Landasan KPK Tangani Perkara Koneksitas, (https://www.jawapos.com/nasional/015371451/putusan-mk-perkuat-landasan-kpk-tangani-perkara-koneksitas). Diakses pada tanggal 6 Maret 2026
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.
- Downloads
- Published
- 2026-03-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Reza Fatika, ANALISIS TANTANGAN DAN UPAYA PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Maringan S, Taufik Hidayat, Abbas Abdul Rahman Assegaf, Aura Justitia Leonita Faradila Saed, PERAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS GENERASI MUDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zefanya Margareth Pangaribuan, TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Silvi Fatika Sari, DINAMIKA DELEGASI KEWENANGAN PEMBENTUKAN HUKUM ACARA MELALUI PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zhenia Maulida Fitri, Karina Maulidia Kusuma, Triana Rizkia Dewi, Naomi Juliana Assa, PENJERAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS KASUS HARVEY MOEIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salwa Rahmah Asysyifa Prasad, EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBERIAN EFEK JERA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Izzatul Istifani, Asya Humairoh Wahda, Dian Eka Prastiwi, Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan PT Jakarta Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Irpan Pradita, Alhamdi Imran Saputra, EFEKTIVITAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM: STUDI KASUS KORUPSI KUOTA HAJI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- You see br Hombing, Nisa Lifya Azzahra, Analisis Yuridis Pemotongan Hukuman dalam Putusan Banding Perkara Pinangki Sirna Malasari , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.