IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRAJURIT TNI PADA PERKARA KONEKSITAS
- Authors
-
-
Satori
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor -
Sujono
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor -
Bambang Widarto
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor
-
- Keywords:
- Corruption, Authority, KPK, TNI Soldiers, Connection Cases, Korupsi, Kewenangan, Prajurit TNI, Perkara Koneksitas
- Abstract
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan yurisprudensi baru yang memberikan implikasi terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara koneksitas. Namun dalam implementasinya masih menimbulkan permasalahan dalam praktik penegakan hukum karena adanya perbedaan penafsiran terhadap kewenangan antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI serta menganalisis koordinasi antara KPK dengan aparat penegak hukum militer dalam penanganan perkara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi putusan tersebut masih memerlukan penguatan regulasi teknis serta mekanisme koordinasi yang jelas antara KPK, Polisi Militer TNI, dan Oditur Militer. Harmonisasi regulasi dan komitmen kelembagaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta efektivitas pemberantasan korupsi yang melibatkan prajurit TNI
- Author Biographies
- References
-
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2011.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Jaya, Imade Laut Mertha. Metode Penelitian kuantitatif dan Kualitatif Teori, Penerpan, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Jakarta: Kencana, 2017
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2012.
Sujono, Peradilan Koneksitas Problematik dan Prospektif, CV. Campustaka, Jakarta, 2023.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
JURNAL
Warow, Gregorius Excelcis. “Tinjauan Konstitusional atas Kewenangan KPK dalam Perkara Korupsi Koneksitas Pasca Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023”, Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 4, (2025).
Afrieni, Salsa dan Sheila Kusuma W.A. “Kewenangan KPK dalam Pengusutan Kasus Korupsi oleh TNI Pasca Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 Perspektif Good Governance", Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol. 7 No. 2, (2025).
Apriliyanto, Teguh, Irman Putra, dan Ani Maryani. “Kepastian Hukum Sistem Peradilan Pidana Koneksitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023’, Wajah Hukum, Vol. 9 No. 2, (2025).
INTERNET
Eks Penyidik KPK Sambut Positif Putusan MK Soal Usut Korupsi Sipil – Militer, (https://news.detik.com/berita/d-7668035/eks-penyidik-kpk-sambut-positif-putusan-mk-soal-usut-korupsi-sipil-militer). Diakses pada tanggal 6 Maret 2026
Putusan MK Perkuat Landasan KPK Tangani Perkara Koneksitas, (https://www.jawapos.com/nasional/015371451/putusan-mk-perkuat-landasan-kpk-tangani-perkara-koneksitas). Diakses pada tanggal 6 Maret 2026
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.
- Downloads
- Published
- 2026-03-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- You see br Hombing, Nisa Lifya Azzahra, Analisis Yuridis Pemotongan Hukuman dalam Putusan Banding Perkara Pinangki Sirna Malasari , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adam Fathin Dharmawan, Baharudin Bachri, Muhammad Dafa Septian, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Devika Dwi Nursaputri, NILAI-NILAI SOSIAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI HUKUM ADAT ANGKON MUAKHI DI LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aurelia Salsabila Dirgantara, Syadid Jiddan Alharun, Iqbal Nuriswandi, Tiara Ramadhani, Mardhatillah, ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITELAAH KEBIJAKAN KRIMINAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Herica Purnama Syafitri, Dona Raisa Monica, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Refi Meidiantama, EFEKTIVITAS DIVERSI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK (Studi Kasus Pada Polres Kota Cilegon) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Naufal Ahmad Fahrezi, Tri Andrisman, Deni Achmad, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN DI DETASEMEN POLISI MILITER XXI/2 LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jona Sitohang, Adinda Nugraha, Putri Priyanka, Dea Widia Putri Krishananto, ANALISIS HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PUTUSAN NOMOR 84/G/2021/PTUN.JKT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Maulana Iqyan Samboga, Dr. Erny Herlin Setyorini SH. MH, IMPLIKASI SENTRALISASI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) TERHADAP KEWENANGAN DAERAH DALAM PERIZINAN USAHA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Novy Ardhiyanto, PUTUSAN LEPAS SEBAGAI TITIK TEMU ANTARA ASAS IUS CURIA NOVIT DAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Panji Jalu Rajendra, Freddy Ando Simamora, Qiyamullail Al Rasyid, REKONSTRUKSI KEWENANGAN DISKRESI DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASCA PUTUSAN-PUTUSAN PTUN 2022–2024: ANALISIS NORMATIF ATAS BATASAN, AKUNTABILITAS, DAN POTENSI PENYALAHGUNAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.