IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRAJURIT TNI PADA PERKARA KONEKSITAS

Authors
  • Satori

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
  • Sujono

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
  • Bambang Widarto

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
Keywords:
Corruption, Authority, KPK, TNI Soldiers, Connection Cases, Korupsi, Kewenangan, Prajurit TNI, Perkara Koneksitas
Abstract

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan yurisprudensi baru yang memberikan implikasi terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara koneksitas. Namun dalam implementasinya masih menimbulkan permasalahan dalam praktik penegakan hukum karena adanya perbedaan penafsiran terhadap kewenangan antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI serta menganalisis koordinasi antara KPK dengan aparat penegak hukum militer dalam penanganan perkara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi putusan tersebut masih memerlukan penguatan regulasi teknis serta mekanisme koordinasi yang jelas antara KPK, Polisi Militer TNI, dan Oditur Militer. Harmonisasi regulasi dan komitmen kelembagaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta efektivitas pemberantasan korupsi yang melibatkan prajurit TNI

Author Biographies
  1. Satori, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

    Program Studi Strata Dua (S2) Ilmu Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

  2. Sujono, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

    Program Studi Strata Dua (S2) Ilmu Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

  3. Bambang Widarto, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

    Program Studi Strata Dua (S2) Ilmu Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

References

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2011.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Jaya, Imade Laut Mertha. Metode Penelitian kuantitatif dan Kualitatif Teori, Penerpan, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Jakarta: Kencana, 2017

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2012.

Sujono, Peradilan Koneksitas Problematik dan Prospektif, CV. Campustaka, Jakarta, 2023.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana

JURNAL

Warow, Gregorius Excelcis. “Tinjauan Konstitusional atas Kewenangan KPK dalam Perkara Korupsi Koneksitas Pasca Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023”, Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 4, (2025).

Afrieni, Salsa dan Sheila Kusuma W.A. “Kewenangan KPK dalam Pengusutan Kasus Korupsi oleh TNI Pasca Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 Perspektif Good Governance", Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol. 7 No. 2, (2025).

Apriliyanto, Teguh, Irman Putra, dan Ani Maryani. “Kepastian Hukum Sistem Peradilan Pidana Koneksitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023’, Wajah Hukum, Vol. 9 No. 2, (2025).

INTERNET

Eks Penyidik KPK Sambut Positif Putusan MK Soal Usut Korupsi Sipil – Militer, (https://news.detik.com/berita/d-7668035/eks-penyidik-kpk-sambut-positif-putusan-mk-soal-usut-korupsi-sipil-militer). Diakses pada tanggal 6 Maret 2026

Putusan MK Perkuat Landasan KPK Tangani Perkara Koneksitas, (https://www.jawapos.com/nasional/015371451/putusan-mk-perkuat-landasan-kpk-tangani-perkara-koneksitas). Diakses pada tanggal 6 Maret 2026

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Cover Image
Downloads
Published
2026-03-10
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRAJURIT TNI PADA PERKARA KONEKSITAS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1991-2000. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7439

Similar Articles

31-40 of 190

You may also start an advanced similarity search for this article.