ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan)

Authors
  • Robby Ardianto Parlindungan

    Universitas Mpu Tantular
    Author
  • Appe Hutauruk

    Universitas Mpu Tantular
    Author
  • Muhenri Sihotang

    Universitas Mpu Tantular
    Author
Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, Promosi judi online, Media elektronik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Hukum pidana, Criminal liability, Online gambling promotion, Electronic media, Information transaction electronic law, Criminal law
Abstract

Berbagai jenis kejahatan siber telah muncul sebagai hasil dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu contohnya adalah perjudian online, yang memanfaatkan media elektronik sebagai sarana utama. Dalam kenyataannya, ini mencakup tidak hanya penyelenggara yang terlibat, tetapi juga pihak-pihak yang mempromosikan dan memfasilitasi perjudian melalui platform digital dan media sosial. Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE, melarang perjudian. Namun, batasan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku promosi judi online masih menjadi masalah hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan, dengan fokus analisis pada Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku promosi judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP jika terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Dalam keputusannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur delik telah terpenuhi. Namun, untuk menghentikan promosi judi di internet, kebijakan hukum pidana harus diperkuat dengan peraturan yang lebih khusus, tindakan preventif berbasis pengawasan, dan peningkatan literasi digital masyarakat.

          Various types of cybercrime have emerged as a result of advances in information and communication technology. One example is online gambling, which utilizes electronic media as its primary means. In reality, this includes not only the organizers involved, but also those who promote and facilitate gambling through digital platforms and social media. Articles 303 and 303 bis of the Criminal Code, as well as Article 27 paragraph (2) of the ITE Law, prohibit gambling. However, the limits of criminal liability for those who promote online gambling remain a legal issue. This research is a normative legal study using both a statutory and case-based approach. The legal materials used include statutory regulations, court decisions, and relevant legal literature, with the analysis focusing on Decision Number 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan. The results of the study indicate that perpetrators of online gambling promotions can be held criminally liable under Article 27 paragraph (2) in conjunction with Article 45 paragraph (3) of the ITE Law and Article 303 and Article 303 bis of the Criminal Code if proven to have fulfilled the elements of an unlawful act, fault, and the ability to be responsible. In its decision, the panel of judges concluded that the elements of the crime had been fulfilled. However, to stop the promotion of gambling on the internet, criminal law policies must be strengthened with more specific regulations, preventive measures based on supervision, and increased digital literacy in the community.

Author Biographies
  1. Robby Ardianto Parlindungan, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

  2. Appe Hutauruk, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

  3. Muhenri Sihotang, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

References

A. Buku-Buku

Anonim. 2022. Terhadap Pasal-Pasal UU ITE dalam RKUHP, Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform, 2022, hlm. 21.

Arief, Barda Nawawi. 2005. Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

Chazawi, Adami, dan Ferdian, Ardi. 2015. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.

Edrisy, Ibrahim Fikma. 2019. Pengantar Hukum Siber. Lampung: Sai Wawai Publishing.

Flora, Henny Saida, et al., 2024. Hukum Pidana Di Era Digital. Batam: CV. Rey Media Grafika.

Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Hikmawati, Puteri, Hairi, Prianter Jaya, dan Saputra, Noverdi Puja. 2023. Persidangan Perkara Pidana Secara Online Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Selatan: Publica Indonesia Utama.

Hutauruk, Appe, & Sinambela, Hotman. 2025. Pedoman Penulisan Skripsi. Jakarta: Fakultas Hukum.

HS, Salim. 2020. Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Krismiyarsi. 2025. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Individual. Semarang: Undip Press.

Kurnia, Ichwan. 2024. Aspek Teoretis dan Praktis dalam Era Digital di Indonesia, Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Matondang, Novan Trianda, Aspan, Henry, dan T. Riza Zarzani. 2025. Legal Review of Online Gambling Crimes in Indonesia According to Law Number 11 of 2008 Concerning Electroning Information and Transactions. Aceh: CV. Radja Publika.

Nasution, Abdul Razak, & Fikri, Rahul Ardian. 2023. Hukum Tekhnologi dan Informasi, Penerbit: Tahta Media Group.

Putri, D. R. 2017. Kebijakan Kriminal Penerbitan Ijin Usaha Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Malang.

Rosyadi, Imron. 2022. Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media.

Sanusi, M. Arsyad. 2001. Teknologi Informasi dan Hukum E-Commerce, Jakarta: PT. Dian Ariesta.

Saragih, Yasmirah Mandasari, Alwan, Hadiyanto, dan Prasetyo, Mas Subagyo Eko. 2022. Pengantar Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana di Indonesia, Medan: Penerbit CV Tungga Esti.

Shafira, Maya. 2023. Pemikiran Kontemporer Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: PT. Raja Grafindo Persada.

Sinurat, Aksi. 2023. Azas-Azas Hukum Pidana Materil Di Indonesia. Kupang

Situmeang, Sahat Maruli T. 2020. Cyber Law, Bandung: CV. Cakra.

Sriwidodo, Joko. 2019. Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori dan Praktek, Yogyakarta: Kepel Press

Sudaryono, dan Surbakti, Natangsa. 2017. Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Syahril, Akbar Fhad. 2023. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.

Tim LBH Pers. 2020. Mengenal UU ITE Panduan Penangan Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta: LBH Pers.

Wibowo, Agus, Hukum di Era Globalisasi Digital, Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, hlm. 10.

Wibowo, Agus, dan Sri, Yulianingsih. 2025. Hukum Teknologi Informasi, Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.

Wibowo, Kurniawan Tri. 2023. Aspek Hukum Dalam Dunia Digital, Serang Banten: PT. Sada Kurnia Pustaka.

Yitawati, Krista, Haryani, Anik Tri, dan Nugroho, Sigit Sapto. 2017. Hukum dan Teknologi Perlindungan Hukum Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce), Solo: Pustaka Iltizam.

B. Jurnal

Angellina, Pricillia dan Prasetyo, Boedi. 2025. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Mempromosikan Judi Online. Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 7 No. 2, hlm. 950.

Anggreini, B. 2025. Penguatan Hukum Pidana Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Siber Era Digital, Jurnal Terekam Jejak, Vol. 3 No. 3.

Aprilia, Amanda, & Umar, Ramli. 2024. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online di Kalangan Remaja, Fortiori Law Journal. Vol. 4 No. 2, hlm. 121.

Asra, Akbar Nur Wijaya, Bhisa, V. Wilhelmus, dan Manafe, Deddy R. Ch. 2024. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online dari Perspektif Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Kota Kupang). Jurnal Hukum Perdata dan Pidana. Vol. 1 No. 4, Hlm. 185.

Fadlian, Aryo. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum Positum, Vol. 5 No. 2.

Gultom, Maidin dan Sembiring, Rizkinta. 2025. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Promosi Situs Judi Online (Judol) Melalui Media Sosial. Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 1.

Hartono, Made Sugi dan Yuliartini, Ni Putu Rai. 2020. Penggunaan Bukti Eletronik Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6 No. 1, hlm. 292.

Indriastuti, et al., 2025. Implikasi Hukum atas Penyalahgunaan e-Faktur oleh Wajib Pajak dan Badan Usaha: Aspek Pidana, Gugatan Perdata, dan Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Dirugikan. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 2: 3104-3113.

Irfan, Irfan, dan Agustina, Agustina. 2024. Perilaku Perjudian Togel dan Dampaknya Pada Kehidupan Keluarga di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Jurnal Pendidikan Sosiologi, Vol. 7 No. 2, hlm. 581.

Isnaini, Enik. 2017. Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Independent 5(1), hlm. 28.

Joroh, Kristo Korneles dan Timomor, Adensi dan Saroinsong, Richard, Sam Julius. (2025). "Tinjauan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Promosi Situs Judi Online Melalui Media Sosial". Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 5 No.1, hlm. 421.

Marpiansa, Muhammad Hafizh. 2024. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Perjudian Online Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan UU ITE. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, hlm. 10.

Marpiansa, Muhammad Hafizh, Suherman, Asep, dan Agussalim, Agussalim. 2024. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Perjudian Online Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan UU ITE". Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, hlm. 8.

Mustaqim, Farid Nur. et al. 2025. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dari Perspektif Teori Lawrence. Jurnal Ilmiah Nusantara, Vol. 2 No. 2, hlm. 155.

Putra, Farhan Adiyatma, Basri, Basri, dan Kurniaty, Yulia. 2025. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Promosi Judi Online. Borobudur Law and Society Journal, Vol. 4 No. 5, hlm. 486.

Rangkuti, Vera Widya Ningsih, & Putra, Ilham Mirzaya. 2025. The impact of online gambling on the social and economic conditions of the Aek Village Community in Batu City. Jurnal Satwika, Vol. 9 No. 1, hlm. 205.

Rasman, Hutauruk Appe, Jaya Setia, 2025. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku judi online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Denpasar, Equality: Journal of Law and Justice 2, no. 2: hlm. 239-258.

Rizzaldi, Moch Raffy dan Mustofa, Rochman Hadi. 2024. Dampak Sosial Keterlibatan Anak Usia Sekolah Dalam Judi Online (Studi Kasus Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali). Journal of Religiuss and Social Scientific, Vol. 18 No. 6, hlm. 4506.

Sari, Rusmita dan Siburian, Sukses Marhasak Panungkunan. 2024. Efektivitas Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Judi Online Slot dan Kaitannya dengan Perspektif Kriminologi. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 6.

Sihotang, Muhenri, & Hoessein, Zainal Arifin. 2025. Transformasi Politik Hukum dalam Penguatan Regulasi Cyber Law di Indonesia. Jurnal Syntax Admiration 6, no. 1 2025: hlm. 586-596.

C. Peraturan Perundang-undangan

Amandemen Undang-Undang ITE Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016).

Perundang-Undangan, P. 2016, November 2025. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diambil kembali dari JDIH: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016. Diakses pada 13 Januari 2026.

D. Sumber Internet / Artikel

Hukumonline, T. 2025, Oktober 6. Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Hukum Acara Pidana. Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian--tujuan--dan-prinsip-hukum-acara-pidana-lt6662ae6b13e26/. Diakses pada 25 Desember 2025.

Malik, A. 2020, November 11. Teori Tentang Kesalahan (Schuld) Dalam Hukum Pidana. Diambil kembali dari Situs Hukum: https://www.situshukum.com/2020/11/teori-tentang-kesalahan-schuld.html. Diakes pada 20 Januari 2026.

Munawaroh, Nafiatul. 2023, Oktober 27. Perbedaan Game Online dengan Judi Online. Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-igame-online-i-dengan-judi-ionline-i-lt4fc475308e6a0/. Diakses pada 10 Januari 2026.

Munawaroh, Nafiatul. 2024, Januari 4. Selebgram Endorse Judi Online, Ini Sanksinya Dalam UU ITE 2024. Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/selebgram-iendorse-i-judi-ionline-i--ini-sanksinya-dalam-uu-ite-2024-lt5a66e8c34b535/. Diakses pada 10 Januari 2026.

Renata Christha Auli. 2025, Juni 9. Hukum Judi Online, ini Aturan Terbarunya! Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/. Diakses pada 1 Januari 2026.

Siltor, A. N. 2025, Juni 18. Putusan Pidana Pengadilan: Siapa yang Salah? Diambil kembali dari MARINews: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/putusan-pidana-pengadilan-siapa-yang-salah-0le Yogyakarta, J. P. 2012, Mei 10. Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Diambil kembali dari JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta: https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/48. Diakses pada 27 Desember 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2026-03-19
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 2011-2020. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7451

Similar Articles

31-40 of 853

You may also start an advanced similarity search for this article.