TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk.)

Authors
  • Ina Nur Fadhilah

    Universitas Mpu Tantular
    Author
  • Muhenri Sihotang

    Universitas Mpu Tantular
    Author
  • Muh. Amin Saleh

    Universitas Mpu Tantular
    Author
Keywords:
Perlindungan hukum, Kekerasan dalam rumah tangga, Korban, Istri, Putusan pengadilan, Legal protection, Domestic violence, Victim, Wife, Court decision
Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia dan sebagian besar korbannya adalah perempuan, khususnya istri. Secara normative (das sollen), perlindungan terhadap korban telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, yang menjamin hak korban atas perlindungan, rasa aman, pendampingan, dan pemulihan. Namun, dalam kenyataan praktik (das sein), perlindungan hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, baik dalam proses pelaporan, pembuktian, maupun dalam pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi istri sebagai korban KDRT dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta menganalisis penerapan hukum dalam putusan pengadilan Negeri Depok Nomor 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara das sollen perlindungan hukum terhadap korban KDRT telah diatur cukup lengkap dan komprehensif. Akan tetapi, secara das sein, dalam putusan yang dianalisis perlindungan terhadap korban masih lebih menitikberatkan pada aspek pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh, seperti rehabilitasi medis, psikologis, dan jaminan rasa aman. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan, pemulihan, serta hak-hak korban agar tujuan keadilan substantif dapat tercapai

          Domestic violence is a form of human rights violation that frequently occurs in Indonesia, with the majority of victims being women, particularly wives. Normatively (das sollen), legal protection for victims has been clearly regulated under Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence and Law Number 31 of 2014 on the Protection of Witnesses and Victims, which guarantee victims’ right to protection, security, assistance, and recovery. However, in practice (das sein), the implementation of such legal protection still encounters various obstacles, including difficulties in reporting, evidentiary processes, and judicial considerations in court decisions. Therefore, it is important to examine how legal protection for wives as victims of domestic violence is applied in judicial practice. This research aims to determine the form of legal protection provided to victims of domestic violence and to analyze the application of law in the decision of the Depok District Court Number 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk. the research method used is normative legal tesearch with statutory and case approaches. The data were collected through literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that according to das sollen, legal protection for victims of domestic violence has been comprehensively regulated. However, based on das sein, the analyzed court decision places greater emphasis on punishing the perpetrator rather than on fully restoring the victims’ rights, such as medical and psychological rehabilitation and guarantees of safety. Therefore, strengthening the role of law enforcement officials is necessary to ensure protection, recovery, and the fulfillment of victims’ rights in order to achieve substantive justice

Author Biographies
  1. Ina Nur Fadhilah, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

  2. Muhenri Sihotang, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

  3. Muh. Amin Saleh, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

References

Buku

Adiningsih, N. U. (n.d.). Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Andrisman, T. 2007. Hukum Pidana. Bandar Lampung.

Hutauruk, Appe, & Sinambela, Hotman. (2025). Pedoman Penulisan Skripsi. Jakarta:

Arief, Barda Nawawi. 2016. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Chazawi, A. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers.

Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hadiati Moerti Soeroso. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Lilik Mulyadi. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Bandung: Alumni.

Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama.

Nawal El Saadawi. (2015). Perempuan dalam Budaya Patriarki. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Rena Yulia. (2010). Viktimologi perlindungan Hukum terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rasyid Ariman, F. R. (2016) Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016),Hlm.57.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.

Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sudarto. (2010). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.

Topo Santoso. (2018). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Adi Pratama, S. A. (2023). Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, hlm. 151.

Adji, I. S. (2002). Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara Dan Konsultasi Hukum.

Andriawan, G. D. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama. Jurnal Pro Justice, hlm. 234.

Amanda Rahmadhani, I. M. (2025). Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Sahabat, hlm. 74.

Appe Hutauruk. (2022). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Menjalani Proses Hukum Dalam Lingkup Pengadilan.

Annisa Nur Muthmainnah, A. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, hlm. 189.

Hadiati Soeroso, M. (2006). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologi. Jurnal Lex Publica, hlm. 7.

Ivanda Wizaldi, U. K. (2023). Tinjauan yuridis perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.

Karlin Z Mamu, Y. S. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau dari KUHP. Jurnal Ilmiah Hukum, hlm. 91.

Muttaqin, A. (2024). A Review of the Principle Geen Straf Zonder Schuld in Criminal Liability for Fraud Through Mystical Ritual Modus. Jurnal Peradaban Hukum, hlm. 59.

Nurwati, A. &. (2021). Factor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), hlm. 211.

Raharjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rusandi, M. R. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, hlm. 1-13.

Sianturi, S. (1998). Asas-Asas Hukum Pidana Dan Penerapannya Di Indonesia. Jakarta.

Suryono Ekotama, S. H. (2001). Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi Dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Suseno, N. A. (t.thn.). Modul 1 Pengertian Dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus.

Wibowo. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan. Jurnal Usm Lawreview, hlm. 818.

Yudas Tadeus Guta, U. P. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Kajian Putusan No. 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr). Jurnal Ikamakum, hlm. 857.

Website

Firm, S. L. (2024, Januari 17). Jenis KDRT dan Ancaman Hukumannya. Retrieved from SIP Law Firm: https://siplawfirm.id/jenis-kdrt/?lang=id

Indonesia. (2004). Undang-Undang No.,23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Diambil kembali dari BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004

Indonesia, R. (2004, September 22). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diambil kembali dari BPK RI: file:///C:/Users/user/Downloads/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202004.pdf

Indonesia. (1974, Januari 02). Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Perkawinan. Diambil kembali dari BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Online, T. H. (2022, Agustus 29). 4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/kdrt-lt61bcb7f549792/

Wibawana, W. A. (2022, Oktober 14). Isi Pasal 44 UU KDRT tentang Sanksi Pidana KDRT Fisik. Retrieved from detiknews: https://news.detik.com/berita/d-6347581/isi-pasal-44-uu-kdrt-tentang-sanksi-pidana-kdrt-fisik

Cover Image
Downloads
Published
2026-03-19
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk.). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 2021-2030. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7452

Similar Articles

31-40 of 846

You may also start an advanced similarity search for this article.